Jateng

Jelang Tahun Politik, Masyarakat Wajib Waspadai Tindak Pidana Pencucian Uang

Afri Rismoko | 25 September 2023, 13:53 WIB
Jelang Tahun Politik, Masyarakat Wajib Waspadai Tindak Pidana Pencucian Uang

AKURAT.CO- Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) menggelar acara bertajuk Seminar Nasional Bertempat di Gedung Dekanat lantai 6 Jl Menoreh Tengah X/22 Sampangan pada Senin (25/9/2023) dengan tema “Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital”.

Dalam kesempatan ini hadir sebagai Narasumber antara lain AKBP Edhei Sulistyo Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng, Ardhiyan Dwiyoenanto Ahli TPPU PPATK, Dr Mursito SH MH akademisi dan praktisi Fakultas Hukum UNWAHAS dan dipandu oleh moderator AKBP Dr Eko Budi Sariyono dosen Fakultas Hukum UNWAHAS. 

Acara yang diikuti oleh 350 peserta dilaksanakan melalui dua cermin yaitu offline dan online.

"Acara ini menjadi ajang pengayaan keilmuan bagi mahasiswa natinya akan dibuka cermin diskusi selesai penyampaian materi," ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Shidqon Prabowo, SH MH.

Baca Juga: Event Musik Prasama Amerta, Festival Musik yang Penuh Kolaborasi

Gus Sidqon, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan sebagai wujud program kerja untuk melaksakan kerjasama dengan mitra di bidang pendidikan sebagai wujud pelaksanaan Tri dharma Perguruan tinggi. 

"Melihat perkembangan teknologi di zaman sekarang tentu perlu berhati-hati dalam bermain platform maupun aplikasi khususnya aplikasi keuangan yang lain agar tidak terjebak pada persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjut Gus Shidqon. 

AKBP Edhei, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana, selain itu langkah pelaku pencucian uang 3 tahap yaitu penempatan, pelapisan, dan intregasi atay gabungan. 

"Benar bahwa di era digital dengan kemjuan teknologi ini memberikan ruang bebas adanya peningkatan ekspor produksi, inovasi mengenai sektor keuangan secara global, transaksi elektronik palsu, jaringan sosial palsu, crypto currency untuk mencuci uang secara online dan masih banyak yang lain," papar AKBP Edhie.

Baca Juga: PT Sekarnusa Kreasi Indonesia Membuka Lowongan Pekerjaan, Cek Segera Kualifikasinya!

Sementara itu Ardhiyan Dwiyoenanto sebagai ahli TPPU PPATK menyebut bahwa banyak sekali laporan yang masuk ke pihaknya kasus yang mereka tangani. Hal inu tentu tidak mai-main seperti kasus yang melibatkan BUMN sampai Youtuber (influencer). 

Hal ini, terang Ardhiyan, sangat ironis dimana terjadi kontradiksi melihat kesulitan masyarakat dalam perekonomian setelah masa pandemi. 

Selain itu bahwa tipologi TPPU juga mengenal istilah Ponzy Scheme dimana skema gali lobang tutup lobang, sekma lazim dalam praktik MLM, pembayaran hutang," lanjut Ardhiyan. 

Baca Juga: Menikmati City Light di Yogyakarta dengan Nongki di Yamas Sky Cafe

Selain itu dalam TPPU juga mengenal istilah Use Of Nomine menggunakan rekening orang lain, menggunakan rekening dengan identitas palsu, pemebelian aset mengatas namakan orang lain dalam memberikan informasi juga dianggap Fake Information bahwa Informasi tidak benar terkait profil tersangka saat pembukaan rekening.

"Pencucian uang dengan memalsukan informasi asal usul sumber dana, mark up atau peruntukan palsu sudah marak terjadi," imbuhnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A