Jateng

Per 1 September 2023, Pelayanan Kesehatan Covid-19 Peserta JKN Dijamin BPJS Kesehatan

Theo Adi Pratama | 12 September 2023, 20:29 WIB
Per 1 September 2023, Pelayanan Kesehatan Covid-19 Peserta JKN Dijamin BPJS Kesehatan

AKURAT.CO – Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.

Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.

Termasuk, per 1 September 2023, administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan Covid-19 akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan.

Namun seiring dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.

"Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir," terangnya.

Baca Juga: Kelurahan Palebon Persulit Layanan Surat Waris Warganya

Dalam aturan terbaru tersebut, administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Ardi, panggilan akrab Agustian Fardianto.

Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Semarang Geser Anggaran Senilai 500 Miliar, Dewan Minta Kejelasan

Ditambahkan juga khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat.

Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," lanjutnya.

Baca Juga: IDN Score808 Livesports088 Live Streaming Indonesia U23 vs Turkmenistan Piala Asia U23 Ilegal Link Resmi RCTI

Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.

"Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambah Ardi.

Ditambahkan, bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang, Cinta Tanpa Karena Tayang Jam Berapa Hari Ini Selasa 12 September 2023? Cek Jadwal RCTI

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19, akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.

Semua perubahan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi.

"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," tandas Ardi.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Minta Masyarakat Validasi Info Seputar Program JKN

Pihakna juga mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

"Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit, jadi mudah untuk dihubungi," pungkasnya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.