Jateng

Pemkot Semarang Geser Anggaran Senilai 500 Miliar, Dewan Minta Kejelasan

Theo Adi Pratama | 12 September 2023, 17:35 WIB
Pemkot Semarang Geser Anggaran Senilai 500 Miliar, Dewan Minta Kejelasan

AKURAT.CO SEMARANG - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Kota Semarang, Kadarlusman meminta kejelasan soal pergeseran anggaran sebesar 500 miliar dari Pemkot Semarang. 

Pria yang akrab disapa Pilus itu mempertanyakan hal tersebut kepada tim anggaran Pemerintah daerah (TAPD) saat rapat Banggar di ruang Paripurna. 

Baca Juga: Pindah Jam Tayang, Cinta Tanpa Karena Tayang Jam Berapa Hari Ini Selasa 12 September 2023? Cek Jadwal RCTI

Ia mempertanyakan beberapa pergeseran yang memang membutuhkan penjelasan.

Bahkan terlalu seringnya pergeseran anggaran membuat kalangan legislatif menjadi bingung.

"Ada pergeseran satu sampai lima. Teman-teman ingin tahu tiba-tiba ada pergeseran lagi," kata Pilus, Selasa (12/9/2023). 

Dewan, lanjut Pilus, tidak bermaksud untuk mempersulit dalam pergeseran anggaran.

Hanya saja, dengan adanya pergeseran ini perlu ada perubahan peraturan daerah (perda). 

Baca Juga: Magic 5 Gadis Titisan Jawara Tayang Jam Berapa Hari Ini Selasa 12 September 2023, Cek Jadwal Acara Indosiar

Pasalnya, anggaran sudah ditetapkan dalam perda. Di sisi lain, pergeseran anggaran juga mengurangi kegiatan yang sudah direncanakan. 

"Ada beberapa peraturan yang memperbolehkan (pergeseran), tapi kita tunggu. Jangan tiap kali ada sesuatu geser-geser. Nanti berubah semuanya," bebernya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan pergeseran anggaran yang dilakukan sebesar Rp 500 miliar. Pergeseran ini dibahas dalam Banggar terkait perubahan KUA PPAS APBD Kota Semarang.

Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Perkuat Pemahaman Jajaran Pola Kerja ACT

Rinciannya, lanjut Iswar, pergeseran anggaran itu meliputi belanja modal dan belanja operasional. Saat pengesahan APBD 2023, Dana alokasi khusus (DAK) belum masuk. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, anggaran tetap harus masuk peraturan kepala daerah (perkada). 

"Belanja operasi, belanja tenaga kesehatan. Itu duit dari pusat. Ada penambahan," ucap Iswar. 

Menurutnya, penggeseran dilakukan atas amanah peraturan pemerintah. Misalnya, adanya ketentuan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). 

Baca Juga: Libatkan Peran Orang Tua Dalam Pelaksanaan IKM di SMP

Selain itu, ada pula penggeseran fisik. Ini dilakukan lantaran kegiatan tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan, misalnya masuk milik provinsi. Dalam DAK, Juga ada proyek fisik yang lokasinya sudah ditentukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.