Jateng

BPJS Kesehatan Semarang Sosialisasikan Program JKN ke 400 PPPK di Kabupaten Demak

Afri Rismoko | 8 September 2023, 17:47 WIB
BPJS Kesehatan Semarang Sosialisasikan Program JKN ke 400 PPPK di Kabupaten Demak

AKURAT.CO DEMAK - Pemerintah Daerah Kabupaten Demak termasuk salah satu dari kota/kabupaten yang mendukung penuh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN )

Hal ini terbukti dengan telah dicapainya kembali Universal Health Coverage (UHC) pada bulan Mei 2023 lalu, yang saat ini kepesertaan Program JKN ini kembali meningkat pada angka 97,08 persen.

Dari data tersebut, sebanyak 1.196.815 penduduk Kabupaten Demak telah memiliki jaminan kesehatan melalui JKN, termasuk didalamnya jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Kabupaten Demak.

Baca Juga: Satu Orang Diduga Tenggelam di Waduk Sempor Kebumen, Basarnas Cilacap Lakukan Pencarian

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, Herminingsih  menyebut Program JKN ini memiliki manfaat yang luas tak hanya bagi pegawai ASN dan Non ASN juga bagi masyarakat.

"Terlebih, BPJS Kesehatan rutin untuk memberikan informasi terbaru bagi instansinya baik melalui pertemuan daring maupun luring," paparnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi Program JKN yang diikuti oleh 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Sidak Taman dan Lingkungan Balaikota, Mbak Ita Masih Temukan Sampah

Herminingsih mengamati, terlihat para pegawai aktif dalam kegiatan sosialisasi kali ini.

"Dengan adanya kesempatan untuk berinteraksi dengan petugas BPJS Kesehatan tentu rekan-rekan pegawai lebih terbuka untuk menggali informasi terkait program ini, apalagi Program JKN menjadi salah satu primadona dan pegawai juga telah terjamin mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari program ini," lanjutnya.

Pihaknya berharap, peserta JKN terutama pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara negara ini, semakin tahu mekanisme termasuk kemudahan-kemudahan Program JKN.

Baca Juga: Friendly Game Sambut Haornas, Tim Siwo PWI Jateng Kandaskan Unnes 5-2

"Seperti Aplikasi Mobile dan layanan Pandawa, yang tentunya semakin mempermudah peerta menikmati fasilitas dari BPJS Kesehatan,” ucap Herminingsih.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan juga menunjukkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dapat digunakan sebagai identitas Peserta JKN.

Syaratnya, NIK peserta tersebut telah terkonsolidasi antara data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan sistem data kepesertaan di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PMI Kota Semarang Tingkatkan Keahlian Spesifik Personel

“Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk semua ASN dan Non ASN didaftarkan dalam Program JKN, dan kita tentunya tidak sekedar berkomitmen menyediakan anggaran tetapi juga memberikan wawasan kepada para ASN ini dalam berbagai kegiatan sosialisasi semacam ini,” tandasnya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menyebut sosialisasi program JKN kepada seluruh aparat pemerintah, rutin dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh segmen peserta Program JKN, agar memahami alur layanan serta berbagai manfaat yang dapat diperoleh sebagai peserta.

Baca Juga: Terungkap, Ini Dugaan Penyebab Belasan Orang Tidak Dikenal Pukul Petugas dan Rusak SPBU di Sleman

"Hadirnya Program JKN ini, sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh negara kepada seluruh warga negaranya. Apalagi Program JKN ini turut digadang-gadang sebagai salah satu sub misi Presiden dalam upaya peningkatan Kualitas Manusia Indonesia," terangnya.

Disampaikan, ada tiga prinsip penting dalam Program JKN yakni prinsip protection yang artinya adanya Program JKN ini pekerja dan keuarganya, akan terlindungi dari resiko sakit dan berbiaya mahal.

"Kedua, prinsip sharing yang artinya apabila peserta program ini sehat, maka iuran yang dibayarkan membantu peserta lainnya yang sakit,” ucapnya.

Terakhir, prinsip compliance bahwa dengan terdaftarnya sebagai Peserta JKN, membuktikan sejatinya menjadi warga negara yang baik yakni dengan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini komitmen pemerintah daerah tetap terjaga untuk mendaftarkan seluruh jajarannya dalam Program JKN. Serta bagi individu-individu yang hadir tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit serta sustainbilitas program ini tetap terjaga,” pungkas Andi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A