Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Beberapa Hal terkait Tiga Raperda Usulan DPRD Demak

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menggelar Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang III Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet.
Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati.
Tiga Raperda usulan tersebut diantaranya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga: Ketua DPRD Demak Slamet Hadiri Upacara Hari Pahlawan ke 78
Bupati Demak Eisti'anah menyoroti salah satu dari Raperda yang diajukan.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah mendasar pada Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2021 tantang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Terhadap ketentuan yang sifatnya mutatis dan mutandis maka kami sepakat, namun ada beberapa pertanyaan dan masukan yang kami sampaikan," kata Bupati Demak Eist'anah dalam pidatonya.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Demak Dengar Pendapat Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Perikanan
Bupati juga memberikan sejumlah pertanyaan, seperti Pasal 37 Raperda yang mengatur terkait penyerapan budaya asing menjadi budaya Indonesia.
"Mohon dapat dijelaskan maksud dan tujuannya, apakah ini merupakan kearifan lokal yang diatur dalam Raperda?," ucapnya.
Selanjutnya terkait Ketentuan Bab IV Pasal 49 Raperda yang mengatur terkait penyelesaian sengketa kebudayaan daerah.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Perda Kabupaten Layak Anak
"Apakah Bupati mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kebudayaan daerah? Seperti apa batasan pengertian sengketa kebudayaan daerah yang dimaksud?," lanjutnya.
Selain Raperda tersebut, Bupati juga menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda usulan tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Profil Instagram Ko Hyung-jin Wasit Indonesia vs Malaysia, Sejarah Kelam 2019 Kembali Terbayang usai Tom Haye Dikartu Merah!
- 2LIVE SCORE Indonesia vs Malaysia, Skor 0-0 Menit ke-70 Thom Haye Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME Menang Siapa?
- 3Kalender Jawa Oktober 2026: Weton, Neptu, dan Rekomendasi Hari Baik untuk Hajatan
- 4Laga PERSIKU VS PSIS BATAL DIGELAR! Ini Alasan Manajemen Tuan Rumah Terkait Pembatalan Pertandingan
- 5Laga Persiku vs PSIS Mendadak BATAL Digelar, Netizen: Harusnya Tuan Rumah Kalah WO!
- 6F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 7Panduan Lengkap Kalender Jawa November 2026, dari Minggu Pahing hingga Senin Legi
- 8MotoGP 2026 Masuki Fase Akhir: Ini Jadwal Lengkap Sisa Balapan
- 9PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan di Semarang Timur, Listrik Padam 6 Jam
- 10TNT Awards Jateng 2026 Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah









