Dishub Kota Semarang Akan Tilang Pengguna Jalan yang Tak Dengarkan Pengeras Suara di Lampu Merah

AKURAT.CO SEMARANG, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang telah memasang pengeras suara di beberapa titik lampu lalu lintas untuk mengingatkan pengguna jalan yang menyalahi aturan.
Bahkan jika pengguna jalan tidak mengindahkan instruksi petugas yang diaampaikan melalui pengeras suara tersebut, sudah dipastikan akan ditindak.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menegaskan kepada pengguna jalan untuk mematuhi segala rambu lalu lintas selama berkendara.
Baca Juga: Sinoeng Tilik Kampung di Wilayah Kelurahan Noborejo, Beri Bantuan Anak Stunting dan BSRS
Danang mengatakan sudah ada di 20 titik di jalan-jalan protokol Kota Semarang. Salah satunya di Jalan Pandanaran atau tepat di depan pusat oleh-oleh dan seputaran Tugu Muda.
“Saat ini sudah ada di 20 titik. Salah satunya di Jalan Pandanaran depan oleh-oleh,” jelas Danang, Jum'at (22/9/2023).
Meski demikian, Danang mengaku jika saat ini beberapa pengeras suara sedang dalam perbaikan yang dilakukan oleh bidang lalu lintas Dinas Perhubungan. Pengeras suara tersebut rawan rusak karena faktor cuaca.
Baca Juga: Mizbah Zulfa Elizabeth Raih Gelar Guru Besar Bidang Ilmu Antropologi UIN Walisongo Semarang
“Saat ini masih ada beberapa yang harus diperbaiki di bidang lalu lintas. Memang harganya cukup mahal dan rawan rusak makanya kita harus lakukan maintance,” tuturnya.
Danang menyampaikan dengan adanya pengeras suara ini diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pengendara yang ketahuan melanggar misalnya berhenti melewati garis marka akan terpantau CCTV dan langsung akan diingatkan oleh petugas melalui pengeras suara.
Jika pengendara sadar akan kesalahannya maka akan langsung membenahi posisi kendaraannya. Namun ada juga pengendara yang tidak mendengar atau bahkan bandel dengan tidak memindahkan posisi kendaraan maka akan langsung ter capture oleh CCTV dan langsung dikirimkan ke Satlantas Polrestabes Semarang dan berlaku sebagai tilang elektronik.
Baca Juga: TPA Jatibarang Kembali Terbakar, Kandang Ludes, Sejumlah Sapi Berlarian
“Jadi rata-rata setelah di tegur petugas lewat pengeras suara termasuk disebutkan plat nomornya mereka langsung bergeser tapi kalau tetap tidak mematuhi maka akan langsung difoto dan dikirim ke Satlantas dan bisa berlaku sebagai tilang elektronik,” ungkapnya.
Dishub, lanjutnya, sudah sering mengirimkan bukti tilang elektronik kepada pihak Satlantas. Ia mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni di kawasan pusat oleh-oleh Pandanaran dan kawasan wisata Lawang Sewu.
“Pelanggaran paling banyak di pusat oleh-oleh, dulu itu paling banyak di depan garis berhenti dan antrian larangan parkir di pusat oleh-oleh Pandanaran dan depan lawang sewu,” pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








