Dishub Kota Semarang Akan Tilang Pengguna Jalan yang Tak Dengarkan Pengeras Suara di Lampu Merah

AKURAT.CO SEMARANG, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang telah memasang pengeras suara di beberapa titik lampu lalu lintas untuk mengingatkan pengguna jalan yang menyalahi aturan.
Bahkan jika pengguna jalan tidak mengindahkan instruksi petugas yang diaampaikan melalui pengeras suara tersebut, sudah dipastikan akan ditindak.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menegaskan kepada pengguna jalan untuk mematuhi segala rambu lalu lintas selama berkendara.
Baca Juga: Sinoeng Tilik Kampung di Wilayah Kelurahan Noborejo, Beri Bantuan Anak Stunting dan BSRS
Danang mengatakan sudah ada di 20 titik di jalan-jalan protokol Kota Semarang. Salah satunya di Jalan Pandanaran atau tepat di depan pusat oleh-oleh dan seputaran Tugu Muda.
“Saat ini sudah ada di 20 titik. Salah satunya di Jalan Pandanaran depan oleh-oleh,” jelas Danang, Jum'at (22/9/2023).
Meski demikian, Danang mengaku jika saat ini beberapa pengeras suara sedang dalam perbaikan yang dilakukan oleh bidang lalu lintas Dinas Perhubungan. Pengeras suara tersebut rawan rusak karena faktor cuaca.
Baca Juga: Mizbah Zulfa Elizabeth Raih Gelar Guru Besar Bidang Ilmu Antropologi UIN Walisongo Semarang
“Saat ini masih ada beberapa yang harus diperbaiki di bidang lalu lintas. Memang harganya cukup mahal dan rawan rusak makanya kita harus lakukan maintance,” tuturnya.
Danang menyampaikan dengan adanya pengeras suara ini diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pengendara yang ketahuan melanggar misalnya berhenti melewati garis marka akan terpantau CCTV dan langsung akan diingatkan oleh petugas melalui pengeras suara.
Jika pengendara sadar akan kesalahannya maka akan langsung membenahi posisi kendaraannya. Namun ada juga pengendara yang tidak mendengar atau bahkan bandel dengan tidak memindahkan posisi kendaraan maka akan langsung ter capture oleh CCTV dan langsung dikirimkan ke Satlantas Polrestabes Semarang dan berlaku sebagai tilang elektronik.
Baca Juga: TPA Jatibarang Kembali Terbakar, Kandang Ludes, Sejumlah Sapi Berlarian
“Jadi rata-rata setelah di tegur petugas lewat pengeras suara termasuk disebutkan plat nomornya mereka langsung bergeser tapi kalau tetap tidak mematuhi maka akan langsung difoto dan dikirim ke Satlantas dan bisa berlaku sebagai tilang elektronik,” ungkapnya.
Dishub, lanjutnya, sudah sering mengirimkan bukti tilang elektronik kepada pihak Satlantas. Ia mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni di kawasan pusat oleh-oleh Pandanaran dan kawasan wisata Lawang Sewu.
“Pelanggaran paling banyak di pusat oleh-oleh, dulu itu paling banyak di depan garis berhenti dan antrian larangan parkir di pusat oleh-oleh Pandanaran dan depan lawang sewu,” pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










