Jateng

Polres Klaten Bekuk Residivis Pengedar Uang Palsu Ketika Belanja Ikan Asin Di Pasar

Theo Adi Pratama | 15 Januari 2025, 11:59 WIB
Polres Klaten Bekuk Residivis Pengedar Uang Palsu Ketika Belanja Ikan Asin Di Pasar

JATENG.AKURAT.CO, Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap pemalsuan dan peredaran uang palsu. Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa.

Pelaku berinisial MH (47), warga Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

Ia ditangkap saat mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dalam aksinya pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp 50.000 kepada pedagang ikan asin. Namun pedagang tersebut langsung menyadari bahwa uang tersebut tidak asli," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Selasa (14/1/2025).

Setelah mendapati kalau uang yang digunakan untuk membayar palsu, pedagang berinisial S tersebut langsung berteriak untuk memancing perhatian warga sekitar.

Baca Juga: Perlindungan Konsumen dari Peredaran Uang Palsu: Upaya BI Jateng Edukasi dan Gugah Kesadaran Masyarakat

Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil diamankan oleh saksi lainnya, di pinggir jalan dekat pasar.

Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Cawas yang segera datang ke lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencetak sendiri uang tersebut menggunakan printer warna Epson. Pelaku membuat uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno, pelaku memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online dan belajar secara mandiri.

"Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook. Ia kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer," ungkap AKP Yulianus.

Baca Juga: Kirim Uang Palsu Melalui Jasa Pengiriman, Pelaku Diringkus Resmob Polres Salatiga

Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu. Uang Rp300 ribu di antaranya telah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas.

Pecahan uang yang dibuat mencakup Rp 20.000, Rp 10.000 dan beberapa pecahan Rp 100.000.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan satu buah printer warna hitam Epson L3110.

Selain itu, ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan uang palsu, seperti kertas, pita dan alat pemotong.

Pelaku adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa dan baru saja keluar dari Lapas Jogja pada Januari 2024.

Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.