Kirim Uang Palsu Melalui Jasa Pengiriman, Pelaku Diringkus Resmob Polres Salatiga

AKURAT.CO, Seorang lelaki berusia 37 Tahun berinisial AS, kelahiran Medan yang merupakan warga Jakarta Barat harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.
AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Peredaran Upal yang terjadi pada hari Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA Bin S, berikut Barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000.
Baca Juga: Resmi UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024, Semarang Masih yang Tertinggi
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, pada hari Selasa (28/11/2023) tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas.
"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 (enam) paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa." jelas Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Agenda Desember PSIS Semarang: Tantangan Berat Lawan PSS, Borneo FC, dan Madura United
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah 6 (enam) paket yang berisi uang palsu.
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas didapat barang bukti antara lain 1347 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 590 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 110 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp. 50.000 belum dipotong, 9 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp. 100.000 belum dipotong, 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan 1 pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang semuanya diduga palsu.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," jelas AKP M Arifin Suryani
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.
Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp. 50.000.000.000.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






