Jateng

Akhir Pelarian Buronan Kasus Pengeroyokan di Meteseh Tembalang, Digrebek Tim Gabungan Semarang - Salatiga

Theo Adi Pratama | 31 Agustus 2023, 21:18 WIB
Akhir Pelarian Buronan Kasus Pengeroyokan di Meteseh Tembalang, Digrebek Tim Gabungan Semarang - Salatiga

AKURAT.CO SEMARANG - Dua orang buronan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Taman Meteseh Tembalang Semarang, berhasil dibekuk tim Gabungan Satreskrim Polres Salatiga dan Polrestabes Semarang.

Keterlibatan Polres Salatiga dalam kasus tersebut, tak lepas dari kasus curanmor yang melibatkan dua buronan pengeroyokan tersebut yang melakukan tidak pencurian kendaran bermotor di wilayah Salatiga.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan dua tersangka bernama Edwin Adi W alias Acong (25) dan Nicholas Prasetyo (27), ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang di sebuah kos di Tembalang Semarang.

Baca Juga: 56 Warga Wadas Setujui Pembebasan Lahan Tambang Batu, Dua Masih Negosiasi Harga

"Kedua tersangka berhasil kita tangkap, pada Rabu (24/8/2023) lalu di wilayah Tembalang Semarang," papar Donny, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).

Donny menuturkan tertangkapnya dua buron ini dilakukan oleh tim Gabungan Satreskrim Polres Salatiga dan Polrestabes Semarang saat hendak menangkap pelaku curanmor yang berada di Tembalang.

"Jadi dua buron itu juga melakukan aksi curanmor di Salatiga dan melarikan diri di Kos Tembalang itu," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Ganjar Pranowo Sampaikan Terima Kasih ke DPRD Jateng, Ternyata Ini Penyebabnya

Terkait kasus pengeroyokan terjadi di Taman Meteseh samping Puskesmas Rowosari, Tembalang, yang terjadi pada (22/7/2023).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban bernama Eko Ahmat (27) tewas, karena mendapatkan 14 luka tusukan.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka kekerasan akibat benda tumpul karena dipukul menggunakan tangan kosong dan batu bata.

Baca Juga: Hilangkan Nyawa Korban, Tersangka KDRT di Sedangguwo Semarang Dijerat Ancaman Pidana Mati

"Sebelumnya sudah kita amankan 7 orang tersangka. Sedangkan dua buronan yang ditangkap, Acong berperan melakukan penusukan terhadap tubuh korban bagian punggung dengan mengunakan pisau lipat. Sementara, Nicholas memukul korban dengan batu bata," kata Donny.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, tersangka Acong yang juga merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku usai melakukan pengroyokan itu langsung melarikan diri ke berpindah-pindah bersama Nicholas.

Baca Juga: Gali Freitas Dipanggil Timnas Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U23, CEO PSIS: Segera Kembali 12 September

Saat pelarian, mengatakan sempat melakukan aksi pencurian motor untuk biaya hidup dalam pelariannya.

Untuk menghindari kejaran dari pihak kepolisian, mereka mengaku hidup dengan berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap di wilayah Tembalang Semarang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.