Jateng

Hilangkan Nyawa Korban, Tersangka KDRT di Sedangguwo Semarang Dijerat Ancaman Pidana Mati

Theo Adi Pratama | 31 Agustus 2023, 18:02 WIB
Hilangkan Nyawa Korban, Tersangka KDRT di Sedangguwo Semarang Dijerat Ancaman Pidana Mati

AKURAT.CO SEMARANG - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sendangguwo Semarang, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dijerat ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara.

Diketahui, tersangka Yuda Bagus Zhakaria (34) disangka sebagai pelaku KDRT yang menyebakan korban, yang juga istri tersangka, meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, dalam rilis kasus yang digelar, Rabu 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Masyarakat Petani Pundenrejo Serbu Kantor ATR/BPN Jateng Tagih Penyelesaian Sengketa Lahan Dengan PT LPI

"Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tersangka KDRT terhadap ibu rumah tangga, yang korban sampai meninggal dunia, pada Senin 28 Agustus 2023 lalu," papar AKBP Donny.

Dijelaskan, jika korban kekerasan dalam kasus KDRT di Sendangguwo Semarang tersebut, bernama Arisa Ariani (22),  yang tak lain merupakan istri tersangka.

Secara detail dijelaskan kasus KDRT tersebut terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Lima Orang Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal Kebumen, Berikut Identitasnya

"Dari keterangan yang berhasil kita peroleh, saat itu korban bertengkar dengan tersangka didalam kamar. Penyebab pertengkaran tersebut, korban dituduh selingkuh dengan laki-laki lain, selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk menulis di kertas siapa saja laki-laki selingkuhannya tersebut," terangnya.

Saat itu, tersangka yang masih terpengaruh minuman keras, pergi keluar untuk membeli rokok.

"Pada saat keluar rumah, tersangka sempat berselisih paham dengan warga sambil membawa clurit dan diamankan oleh warga dan Pak RT ke Polsek Tembalang. Namun perkara tersebut diselesaikan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya," lanjut Donny.

Baca Juga: Gali Freitas Dipanggil Timnas Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U23, CEO PSIS: Segera Kembali 12 September

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB Senin 28 Agustus 2023 dini hari, tersangka kembali ke rumah.

"Sesampainya di rumah, tersangka ini mendapati korban atau istrinya ini sudah tidur, sehingga tersangka emosi dan membangunkan korban, tersangka memaksa korban untuk jujur dan menulis nama-nama laki-laki selingkuhannya," terang Donny.

Namun permintaan tersangka tersebut ditolak korban, dengan alasan masih mengantuk dan ingin tidur.

Mendapat jawaban tersebut, tersangka yang sudah emosi semakin tersulut sehingga melakukan kekerasan KDRT.

Baca Juga: Hadapi Bali United, PSIS Kembali Diperkuat Gali Freitas tapi Dua Pemain Andalan Lainnya Ini Bakal Absen?

"Dari keterangan tersangka, dia menampar korban sebanyak 2 kali pada pipi kanan dan kiri. Tidak puas, tersangka kemudian mengambil sebatang kayu ukuran 40 cm di ruang tamu dan dipukulkan ke korban," lanjutnya.

Titik pukulan tersebut dilakukan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kanan sebanyak 2 kali.

Kemudian memukul kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah 1 kali, serta kepala depan sebelah kiri 1 kali hingga kayu patah," ungkap  Kasatreskrim Polrestabes Semarang tersebut.

Baca Juga: Trending Topik Mie Gaga di Tiktok dan Twitter, Berikut Klarifikasinya

Masih belum puas dengan kekerasan yang dilakukannya kepada korban, tersangka kemudian keluar mengambil pisau ukir, untuk kemudian ditusukkan ke bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali.

Tidak hanya itu, pelaku juga masih menendang bagian dada atau ulu hati korban hingga korban pingsan.

Mendapati korban pingsan, tersangka berinisiatif untuk membangunkannya, dengan cara menyiram air ke wajah korban.

Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Kebaya, Pemkot Semarang Gelar Parade Kebaya

"Jadi tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan kebagian wajah korban," lanjut Donny.

Namun karena masih diselimuti emosi, tersangka justru kembali melakukan kekerasan dengan memukulkan gayung tersebut ke kepala korban, sebanyak satu kali sampai gayung pecah.

"Karena korban tidak bergerak selanjutnya korban diangkat oleh pelaku ke kamar mandi, selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali, namun korban mash pingsan," terangnya lebih lanjut.

Baca Juga: Koasis 2023 Siap Menemani Masyarakat Kota Semarang, Cek Pembelian Tiketnya!

Tersangka yang panik karena korban tidak merespon, kemudian membawa korban ke kamar dan mengganti pakaian korban.

Tidak hanya itu, untuk alibi, tersangka mengoleskan krim koyo ke tubuh korban dan menyelimutinya.

"Lalu tersangka menyuruh bapak dan adiknya untuk memanggil ambulance bagi korban, dengan alasan korban sakit, namun saat itu tersangka melarikan diri," katanya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus KDRT tersebut, langsung melakukan pengejaran. 

Tersangka pun berhasil ditangkap dan diamankan aparat kepolisian di wilayah Kedungmundu Semarang.

Kini tersangka pun siap diajukan ke pengadilan, dengan diancam pasal 44 ayat 33 tentang KDRT, berupa pidana mati atau penjara 15 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.