Jateng

Masyarakat Petani Pundenrejo Serbu Kantor ATR/BPN Jateng Tagih Penyelesaian Sengketa Lahan Dengan PT LPI

Theo Adi Pratama | 31 Agustus 2023, 17:18 WIB
Masyarakat Petani Pundenrejo Serbu Kantor ATR/BPN Jateng Tagih Penyelesaian Sengketa Lahan Dengan PT LPI

AKURAT.CO SEMARANG - Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (31/8/2022).

Kedatangan Petani Pundenrejo untuk menagih upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penyelesaian Konflik agraria di Pundenrejo.

Dalam audiensi tersebut, Petani Pundenrejo ditemui oleh Kabid lima, Bambang Baroto.

Udin, juru bicara Germapun mengatakan sebelumnya masyarakat sudah beberapa kali mengirim surat keberatan perpanjangan HGB kepada kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantah Kabupaten Pati.

Baca Juga: Lima Orang Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal Kebumen, Berikut Identitasnya

"Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan serius dari Kementerian ATR/BPN dalam hal penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo," ujar Udin.

Dalam pertemuan tersebut, petani menuntut kepada Kementerian untuk segera mengadakan inventarisir lapangan, dan melibatkan petani dalam prosesnya, karena fakta-fakta di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan perizinan, karena lahan tersebut justru ditanami tebu oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).

"Sementara sejak tahun 2000 lahan sudah dikuasai dan manfaatkan oleh petani sebagai sumber penghidupan, sehingga Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGB PT Laju Perdana Indah berdasarkan hasil dari fakta di lapangan," ujarnya.

Bambang Baroto, Kabid 5 ATR/BPR Jateng menyampaikan bahwa mereka akan meminta keterangan dari PT Laju Perdana Indah, mencari solusi.

Baca Juga: Gali Freitas Dipanggil Timnas Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U23, CEO PSIS: Segera Kembali 12 September

"Kami akan melaporkan kepada Pimpinan untuk segera mendengarkan keterangan PT LPI dan turun kelapangan namun tidak bisa menjanjikan waktunya," ungkap Baroto.

Udin menyatakan Petani Pundenrejo menyayangkan pernyataan ATR/BPN Jateng

Salah satu petani perempuan Pundenrejo, Sumi menyatakan bahwa petani datang beraudiensi ingin menaggih upaya BPN.

"Mengapa BPN masih memikirkan PT LPI yang mana mereka tidak pernah melihat keberadaan masyarakat, tanaman kami dirusak oleh PT LPI, kami dengan PT LPI lebih dahuulu warga yang ada d isitu, apa yang perlu dipertimbangkan lagi,” tandas Sumi.

Dhika selaku kuasa hukum Gemanpur dari LBH Semarang menceritakan konflik bermula ketika lahan garapan petani Pundenrejo seluas kurang lebih 7 Hektar dirampas oleh PT Bappipundip dan sejak tahun 2001 dipindahtangankan penguasaanya kepada PT Laju Perdana Indah hingga saat ini.

Baca Juga: Tunggakan Sewa Rusun di Kota Semarang Capai 2 Miliar

"Tanah tersebut diterlantarkan oleh pemegang HGB sehingga masyarakat turun dan menguasai lahan tersebut. Petani menggunakan lahan untuk ditanami Palawija, namun pada tahun 2020, tanaman petani dirusak oleh pihak PT Laju Perdana Indah dengan dikawal dengan aparat kepolisian dan sekelompok orang tidak dikenal, sejak saat pengusiran, PT LPI justru menggunakan lahan tersebut untuk ditanami tebu," beber Dhika.

Pemanfaatan lahan oleh PT LPI telah melanggar izin HGB, pasalnya berdasarkan pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha non pertanian, lebih spesifiknya adalah bangunan, ditambah dengan IZIN awal HGB PT LPI yang seharusnya digunakan untuk Implesment.

Baca Juga: Hadapi Bali United, PSIS Kembali Diperkuat Gali Freitas tapi Dua Pemain Andalan Lainnya Ini Bakal Absen?

Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak hanya menjadi mediator, karena Kementerian ATR/BPN yang justru mempunyai kewenangan untuk mencabut atau mengeluarkan izin HGB berdasarkan Pasal 91 Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “Dalam hal keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan, a. Kepala Kantor Wilayah.

"Apabila berdasarkan fakta lapangan sudah tidak sesuai syarat perpanjangan HGB sebagaimana yang tertera dalam Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 1996 yang menyatakan HGB dapat diperpanjang atau diperbaharui apabila tanah masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut,” tutupnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.