Polisi Selidiki Kasus Penendangan Kucing di Blora, Terduga Pelaku Terancam 1,6 Tahun Penjara

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait aksi penendangan hewan peliharaan yang beredar di media sosial.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku, untuk dimintai klarifikasi.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan respon langsung terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Mapolres Blora sejak Senin pagi.
"Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Selain itu, sosok yang diduga melakukan penendangan juga hari ini kami minta keterangan atau klarifikasi di kantor. Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ungkap Kasatreskrim Polres Blora di hadapan awak media, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari saksi pemilik kucing, hewan malang tersebut dikonfirmasi telah mati.
Namun, terdapat rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan hingga kucing tersebut ditemukan tidak bernyawa.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," jelasnya lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terduga pelaku yang berinisial PJ terancam dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai penganiayaan hewan.
"Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









