Jateng

Perkosa Pacarnya yang di Bawah Umur, Budiono Langsung Ditangkap Polisi

Theo Adi Pratama | 3 Januari 2025, 21:07 WIB
Perkosa Pacarnya yang di Bawah Umur, Budiono Langsung Ditangkap Polisi

 

Akurat.co - Kabupaten Blora digemparkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap pacarnya sendiri. 

Budiono (22), warga Blora, ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang berusia 17 tahun.

Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, pemuda tersebut melakukan hubungan seksual dengan korban beberapa kali di Hotel Sumber Rejeki, Kelurahan Kedungjenar.

"Berawal dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp, tersangka mengajak korban untuk bertemu di hotel tersebut," ujarnya pada Jum'at (3/1/2025).

Pelaku menggunakan modus kata-kata maut untuk merayu korban, mengatakan “wes gak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggung jawab” (Udah gak usah takut, kalau ada apa-apa aku tanggung jawab).

"Modus ini membuat korban merasa nyaman dan percaya pada pelaku," tambah Kapolres.

Kapolres menambahkan, Budiono dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman bagi pemuda tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Menurut Kapolres, kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan masyarakat Blora.

"Masyarakat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan korban mendapatkan keadilan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.