Jateng

Disebut Namanya di Sidang Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Mengaku Tak Pernah Terima Apapun

Arixc Ardana | 18 Desember 2025, 09:03 WIB
Disebut Namanya di Sidang Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Mengaku Tak Pernah Terima Apapun

 

JATENG.AKURAT.CO, Nama Agustina Wilujeng mengemuka dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 16 Desember 2025.

 

Nama Wali Kota Semarang itu disebut oleh Sri Wahyuningsih yang menjadi salah satu tersangka korupsi laptop Chromebook di Kemenristek Dikti era Nadiem Makarim. Di era tersebut, Agustina menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

 

Sri Wahyuningsih adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

 

“Selanjutnya terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” dikutip dari dakwaan Sri Wahyuningsih dalam sidang kemarin.

 

Meski demikian, Agustina membantah keras adanya keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

 

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Humas Pemerintah Kota Semarang, Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang, fasilitas, maupun keuntungan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang kini tengah diusut penegak hukum.

 

“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Agustina dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

 

Dalam dinamika persidangan, penyebutan nama pejabat publik kerap memantik spekulasi dan persepsi liar di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Agustina menyatakan bahwa ia memahami penyebutan namanya sebagai bagian dari alur keterangan saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai penegasan adanya peran atau keterlibatan langsung.

 

Ia menegaskan sikap kooperatif dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum fakta hukum diuji secara utuh di persidangan.

 

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya berharap informasi yang beredar disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

 

Humas Pemerintah Kota Semarang menambahkan, berdasarkan pemantauan terhadap jalannya persidangan, tidak ada penyebutan nama Wali Kota Semarang secara eksplisit sebagai pihak yang menerima aliran dana atau mengambil keputusan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri terus menyeret sejumlah aktor dari lingkaran birokrasi pusat dan membuka kembali pertanyaan publik soal jejaring relasi kekuasaan dan bisnis di balik proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional. Dalam konteks itu, klarifikasi dari pejabat yang namanya disebut menjadi krusial agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi yang belum terverifikasi.

 

Pemerintah Kota Semarang menyatakan akan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik, sembari mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.