Jateng

Apes, Seorang Pria di Mijen Semarang Pingsan Setelah Dikeroyok Suami Mantan Istri dan Temannya

Theo Adi Pratama | 24 Mei 2025, 19:36 WIB
Apes, Seorang Pria di Mijen Semarang Pingsan Setelah Dikeroyok Suami Mantan Istri dan Temannya

JATENG.AKURAT.CO, Kejadian apes menimpa Ahmad Sobiin (31) yang menjadi korban kekerasan oleh dua tetangganya sendiri pada Sabtu pagi (24/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Ngadirgo Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Yang lebih menyesakkan, salah satu pelaku ternyata suami mantan istri. 

Kejadian ini viral setelah diunggah akun instagram @infokriminalsemarang

Tak berselang lama, polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut. 

Dua pria yang diduga menjadi pelaku adalah Doni dan Ahmad Saikon, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mijen, Polrestabes Semarang, Kompol Sutowo menjelaskan bahwa korban dikeroyok dua pelaku saat hendak memarkir sepeda motornya di depan rumah seorang saksi.

“Pelapor (korban) sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Sutowo. 

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari mengantar anak ke sekolah.

Saat hendak menstandarkan sepeda motor di depan rumah saksi, dua pria yang dikenalnya langsung menghampiri dan melakukan pemukulan serta tendangan secara brutal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri dan bawah mata, serta sejumlah luka lainnya di kepala, mata, bahu, dan kaki.

Korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tugurejo, Semarang.

Barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna biru juga telah diamankan dari lokasi kejadian.

Kompol Sutowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

“Untuk motif saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik,” tambahnya.

Kasus ini untuk sementara disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.