Walikota Semarang Diperiksa KPK Selama 2,5 Jam

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi terhadap alat bukti yang telah disita selama penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi di Semarang.
"Kami masih harus melakukan beberapa pemeriksaan lagi terhadap keduanya. Beberapa alat bukti yang telah kami sita masih perlu ditanyakan lebih detail kepada yang bersangkutan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis.
Baca Juga: Zhafira, Bintang Muda dari Semarang, Raih Juara di Lomba Storytelling CBP Rupiah Championship 2024
Penyidikan Berlanjut di Semarang
Tim penyidik KPK kini sedang menganalisis bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan.
"Proses analisis masih berlangsung. Kami sedang dalam tahap awal pemeriksaan, dan nantinya akan ada lebih banyak klarifikasi mengenai bukti-bukti tersebut," tambah Tessa.
Wali Kota Semarang, HGR, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 2,5 jam hari ini.
Baca Juga: Sekda Kota Semarang Ikut Diperiksa KPK di Akpol, Ini Keterangannya
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang juga melibatkan suaminya, AB, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Kami sedang menyelidiki beberapa kasus, termasuk dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kota Semarang, yang terjadi dari tahun 2023 hingga 2024," ungkap Tessa.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan ini mencakup kantor di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran, di mana tim penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD.
Penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menangani tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Identitas dan detail kasus akan diumumkan secara resmi oleh KPK setelah penyidikan selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









