Jateng

Sering Melakukan Aksi Pencurian Sepatu Di Tempat Kerja, 3 Karyawan Digelandang Ke Polres Salatiga

Theo Adi Pratama | 2 Februari 2024, 20:43 WIB
Sering Melakukan Aksi Pencurian Sepatu Di Tempat Kerja, 3 Karyawan Digelandang Ke Polres Salatiga

AKURAT.CO, Tiga orang karyawan sebuah perusahaan sepatu PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) ditangkap polisi.

Ketiga karyawan tersebut kedapatan sering melakukan pencurian sepatu di tempat kerjanya di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga.

Ketiga karyawan tersebut berinisial MUA, 30 Tahun, warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM, 22 Tahun, warga Sidorejo Salatiga dan GS 21 Tahun, warga Sumberlawang Sragen.

Baca Juga: Binus University @Semarang Jalin Kerjasama dengan KONI Kota Semarang: Memberikan Dukungan bagi Atlet Berprestasi

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana, selanjutnya digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, Selasa 30/01/2024.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan setelah mendapatkan laporan langsung menerjunkan tim dari Unit Reskrim dan segera melakukan olah TKP serta penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti kemudian meminta keterangan saksi.

"Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 pasang yang ditaksir senilai 45 rupiah yang mana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia," ujar AKP Suryani pada Jum'at (2/2/2024).

Baca Juga: Misi Selamatkan Kasta: Persipura Hadapi PSCS di Duel Penentu Playoff Degradasi Liga 2

Gerak cepat Polres Salatiga dengan melakukan penyelidikan diketahui bahwa sepatu tersebut diperoleh dari seorang karyawan PT SCI, kemudian pada hari Senin 29/01/2024 pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat sedang bekerja.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 2 orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.

"Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, 1 unit sepeda motor merk warna Hitam tahun 2014 Nomor Polisi : H-5379-BK, dan 1 buah tas ransel warna kombinasi biru tua dan biru muda." jelas AKP Suryani.

Baca Juga: Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Pertamina, Ahok All-In Ganjar-Mahfud

Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.