Jateng

Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Rumah Kosong, Kerugian Hingga 30 Juta Rupiah

Theo Adi Pratama | 26 Januari 2024, 18:11 WIB
Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Rumah Kosong, Kerugian Hingga 30 Juta Rupiah

 

AKURAT.CO, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Dusun Klampeyan Desa Panekan Kecamayan Eromoko pada Jumat dua pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Eromoko berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Sartini (49) tersebut. 

Pelaku berhasil diamanakan berikut sejumlah barang buktinya, pelaku yang diamankan yaitu H (37) warga Kecamatan Pracimantoro.

Pelaku melakukan pencurian di rumah korban pada saat rumah ditinggal oleh pemiliknya berdagang di pasar.

Baca Juga: Semarang Rawan Banjir, Kholidul Adib Jelaskan Kriteria Calon Walikota Berdasarkan Kondisi Geografis

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk kerumah kosong melalui jendela dengan cara mencongkel dengan obeng, kemudian pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar,” ucapnya, Jum'at (26/1/2024). 

Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah setelah pulang dari berdagang, kemudian korban diberitahu oleh BI (27) bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka. 

Kemudian korban melihat kedalam kamar dan mendapati kamar dalam keadaan berantakan.

Korban kemudian mengetahui bahwasanya Perhiasan dan uang tunai yang sebelumnya di simpan di dalam lemari telah raib (Hilang). 

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Semarang Terus Sosialisasikan Aplikasi Libas Untuk Kurangi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 30 tiga puluh juta rupiah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 korban melapor ke Polsek Eromoko.

“Dari laporan korban, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti yang mengarah kepada pelaku, Setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada pagi tadi," ujar Anom Prabowo. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian, dan Obeng serta 1 Unit SPM Vega ZR NoPol AD-3035-LR yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga: Sejarah Alat Musik Tradisional: Aramba, Keajaiban Alat Musik Nusantara yang Terlupakan

Kasi Humas Anom Prabowo menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatanyya. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya Tujuh tahun. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.