Jateng Vibes! Ingin Menjelajahi Wisata Karimunjawa, Berikut Update Harga Tiket Masuk Karimunjawa Terbaru yang Naik 100 Persen Per 30 Oktober 2024!

JATENG.AKURAT.CO, Balai Taman Nasional (TN) Karimunjawa resmi mengumumkan kenaikan tarif masuk melalui akun Instagram resminya, @btn_karimunjawa.
Kenaikan tarif berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024, dengan persentase kenaikan hingga 100 persen!
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berikut rincian tarif masuk TN Karimunjawa terbaru:
Tarif Tiket Masuk Karimunjawa 2024
Wisatawan Nusantara (Wisnus):
Hari Kerja: Rp 10.000 per orang
Hari Libur: Rp 15.000 per orang
Wisatawan Mancanegara (Wisman):
Setiap Hari: Rp 150.000
Tarif masuk TN Karimunjawa ini sudah termasuk kegiatan snorkeling, pengamatan satwa di Penetasan Semi Alami Penyu (PSA), dan trekking mangrove.
Tarif Tiket Sebelumnya:
Sebelumnya, tarif masuk TN Karimunjawa ditetapkan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada KLHK:
Wisnus:
Hari Kerja: Rp 5.000 per orang
Hari Libur: Rp 7.500 per orang
Wisman:
Hari Kerja: Rp 150.000 per orang
Hari Libur: Rp 225.000 per orang
Aktivitas Lain:
Menyelam (scuba diving): Rp 25.000
Snorkeling: Rp 15.000
Trekking Mangrove: Rp 5.000
PSA: Rp 10.000
Memancing: Rp 25.000
Berkemah: Rp 5.000
Kenaikan tarif ini tentu saja menjadi sorotan bagi para wisatawan, namun diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










