Jateng

Sejarah Eks Rumah Dinas Residen Kedu: Cagar Budaya Bersejarah dalam Gadis Kretek

Theo Adi Pratama | 29 November 2023, 09:20 WIB
Sejarah Eks Rumah Dinas Residen Kedu: Cagar Budaya Bersejarah dalam Gadis Kretek

AKURAT.CO, Para penonton setia serial Gadis Kretek pasti mengenali bangunan eks Rumah Dinas Residen Kedu sebagai tempat tinggal keluarga Idroes Moeria, yang diperankan oleh Rukman Rosadi, sekaligus sebagai kediaman ayah dari tokoh utama, Jeng Yah.

Namun, yang mungkin tidak semua tahu adalah bahwa eks Rumah Dinas Residen Kedu bukan hanya sebuah latar belakang dramatis dalam serial tersebut, tetapi juga merupakan sebuah cagar budaya yang kaya akan sejarah.

Baca Juga: Eksplorasi Tempat Ngopi dan Kuliner di Klaten: 5 Destinasi Tempat Nongkrong Terbaik untuk Kumpul Bersama

Lokasi dan Arsitektur Bangunan

Eks Rumah Dinas Residen Kedu terletak di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Dalam serial Gadis Kretek, kita melihat bangunan ini sebagai bagian dari kehidupan keluarga Idroes Moeria.

Namun, sejatinya, bangunan ini telah menjadi saksi bisu berbagai peristiwa sejarah yang membentuk kejayaan dan kepahitan masa lampau.

Arsitektur bangunan ini menarik perhatian dengan gaya Indische Empire Style.

Bangunan berbentuk limas dengan ventilasi yang besar, dilengkapi dengan halaman luas di bagian depan dan belakang.

Keanggunan arsitektur ini mencerminkan kemegahan zaman kolonial Belanda di Hindia Belanda.

Baca Juga: 5 Fakta Stasiun Tuntang: Jejak Sejarah yang Hidup dalam Serial Gadis Kretek

Sejarah Eks Rumah Dinas Residen Kedu

Menurut informasi dari situs Kemendikbud, pada tahun 1817, Magelang ditetapkan sebagai ibu kota Karesidenan Kedu.

Sebagai respons, dibangunlah kantor karesidenan beserta Rumah Dinas Residen Kedu di Jalan Diponegoro.

Sebagai bangunan yang menjadi saksi perkembangan sejarah, eks Rumah Dinas Residen Kedu memiliki peran penting dalam berbagai peristiwa bersejarah.

Gedung ini bukan hanya merupakan tempat tinggal residen, tetapi juga menjadi saksi perundingan antara Pangeran Diponegoro dengan pihak Belanda.

Di sinilah terjadi penangkapan Pangeran Diponegoro, peristiwa dramatis yang menjadi salah satu babak kelam dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan.

Baca Juga: Pesona Kota Kretek Kudus: Rekomendasi 6 Wisata Kudus dari Wisata Religi Hingga Keindahan Alam yang Memikat

Perubahan dan Penggunaan Bangunan

Seiring berjalannya waktu, eks Rumah Dinas Residen Kedu tidak hanya mengalami perubahan bentuk fisik, tetapi juga perubahan fungsi dan penggunaan.

Awalnya dibangun oleh Belanda pada tahun 1819, bangunan ini awalnya merupakan rumah dinas residen yang dipimpin oleh Kolonel J.C. Schultze.

Selaras dengan perkembangan sejarah, wilayah Kedu baru memiliki pimpinan residen pada tahun 1823.

Bangunan ini juga mencuri perhatian karena posisinya yang terletak di barat daya, jauh dari aturan tata ruang kota tradisional.

Bagus Priyatna, seorang sejarawan dan penggiat Komunitas Koeta Toewa, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi ini dilakukan untuk mengawasi pergerakkan pasukan Diponegoro serta menikmati pemandangan indah seperti Gunung Sumbing, Perbukitan Giyanti, sawah, dan Sungai Progo di sisi barat.

Baca Juga: Menjelajahi Misteri Semarang: 8 Tempat Angker yang Mengundang Rasa Penasaran dan Aura Mistis yang Kuat

Museum Perang Diponegoro

Saat ini, eks Rumah Dinas Residen Kedu telah diubah menjadi Museum Perang Diponegoro.

Keberadaan museum ini memungkinkan para pengunjung untuk melihat lebih dekat bagaimana bangunan ini menjadi saksi bisu dari peristiwa-peristiwa dramatis dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Gedung eks Rumah Dinas Residen Kedu, dengan usianya yang sudah lebih dari 100 tahun, tetap kokoh berdiri sebagai peninggalan berharga dari masa lalu.

Dengan keindahannya yang khas, bangunan ini bukan hanya sekadar tempat wisata, tetapi juga menawarkan pengalaman bersejarah yang mendalam bagi mereka yang ingin menggali lebih dalam tentang perjalanan panjang Indonesia menuju kemerdekaan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.