Jateng

Peninggalan Bangunan Bersejarah: Rumah Dinas Walikota Salatiga, Jejak Sejarah yang Tetap Megah di Tengah Kota

Theo Adi Pratama | 14 Januari 2024, 16:00 WIB
Peninggalan Bangunan Bersejarah: Rumah Dinas Walikota Salatiga, Jejak Sejarah yang Tetap Megah di Tengah Kota

AKURAT.CO Sejarah, Rumah Dinas Walikota Salatiga, sebuah bangunan bersejarah yang tegak kokoh hingga saat ini, menyimpan banyak kisah dan kenangan dari masa lalu.

Terletak di Jalan Diponegoro No 1, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, rumah ini bukan hanya simbol kebesaran arsitektur pada zamannya, tetapi juga menyiratkan nilai-nilai sejarah dan budaya yang kaya.

Baca Juga: Sekelumit Kisah Candi Prambanan: Keindahan, Sejarah, dan Misteri yang Terdapat di Candi Roro Jonggrang

Arsitektur Klasik Modern yang Tetap Memikat

Bangunan ini, yang memiliki ciri khas modern pada zamannya, mencerminkan konsep rumah yang maju di tengah kota.

Sebagaimana bangunan cagar budaya lainnya di Jawa, Rumah Dinas Walikota Salatiga memperlihatkan sentuhan akulturasi antara kebudayaan Jawa dan Eropa.

Dengan dua bangunan yang berdiri, rumah dinas ini menjadi saksi bisu perjalanan sejarah Kota Salatiga.

Sejarah Pembangunan dan Penggunaan

Didirikan pada tahun 1825, rumah ini awalnya digunakan sebagai tempat tinggal anggota Majelis Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Salatiga.

Pada tahun 1903, asisten residen memilih rumah ini sebagai tempat tinggalnya, mengubahnya menjadi rumah dinas.

Arsitektur Eropa yang memikat, dengan sentuhan desain klasik modern, memberikan daya tarik visual yang luar biasa.

Baca Juga: Kuliner Khas Sego Tiwul Gunungkidul: Kelezatan yang Membawa Sejarah Panjang

Tamunya Meninggalkan Jejak Berharga

Rumah Dinas Walikota Salatiga bukan hanya saksi bisu bagi warga setempat, tetapi juga menyambut tokoh-tokoh besar pada masanya.

Pada tahun 1876, penyair Perancis Jean Nicolas Arthur Rimbaud pernah menginjakkan kaki di sini.

Bahkan, Ir. Soekarno, Presiden pertama Indonesia, pernah berkunjung pada tahun 1952 untuk bertemu dengan istrinya, Hartini Soewondo.

Pentingnya dalam Perkembangan Kota Salatiga

Perkembangan Kota Salatiga selalu diiringi oleh peran penting dari kompleks bangunan ini.

Pada era pemerintahan Hindia Belanda, kota ini mengalami perubahan signifikan untuk dijadikan sebagai kota kolonial yang menampung warga Eropa.

Rumah Dinas Walikota Salatiga menjadi pusat kegiatan administratif dan perumahan bagi pejabat-pejabat penting.

Baca Juga: Memperingati Tragedi Gempa Haiti: Sejarah Pahit yang Menginspirasi Mitigasi Bencana

Cagar Budaya yang Dilestarikan

Rumah Dinas Walikota Salatiga, dengan segala keunikan arsitekturnya, telah diakui sebagai bangunan cagar budaya oleh pemerintah setempat.

Penggunaan dinding tinggi, pintu dan jendela bergaya Eropa, alas marmer, dan atap berbentuk perisai menjadi ciri khasnya yang tetap lestari hingga kini.

Penghuni Bersejarah dan Inventarisasi Bangunan

Berbagai asisten residen Belanda dan pejabat pemerintahan setempat pernah menempati Rumah Dinas ini.

Mulai dari A.J. Baron Quarles hingga M.S. Handjojo, bangunan ini menjadi saksi bisu bagi beragam keputusan dan perubahan yang terjadi dalam sejarah Salatiga.

Inventarisasi bangunan sebagai cagar budaya semakin memperkuat keberadaannya sebagai peninggalan berharga.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah: Bunker Kuno di Kota Solo, Tempat Wisata Bersejarah yang Menarik

Keberlanjutan dan Pemanfaatan

Hingga kini, tanah yang dulu menjadi saksi sejarah kini dimiliki oleh Hotel Wahid.

Keberlanjutan pemanfaatan tanah tersebut menjadi saksi hidup bagi penghormatan terhadap warisan sejarah yang tetap relevan di era modern.

Rumah Dinas Walikota Salatiga bukan sekadar struktur fisik, tetapi sebuah penanda keberlanjutan dan nilai-nilai sejarah.

Terus berdiri megah di tengah kota, rumah ini menjadi saksi bisu perkembangan Salatiga dari masa ke masa.

Dengan segala cerita dan tamu terhormat yang pernah menginjaknya, rumah ini adalah bukti hidup dari kejayaan dan perubahan kota yang mencerminkan warisan sejarah yang tak ternilai.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.