Jateng

6 Negara Ini Sudah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Indonesia Segera Menyusul?

Theo Adi Pratama | 22 November 2023, 23:04 WIB
6 Negara Ini Sudah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Indonesia Segera Menyusul?

 

AKURAT.CO, Pemerintah Indonesia di tahun 2023 sedang mengodok aturan penerapan cukai minuman berpemanis dan kemasan (MBDK). Peraturan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Badan Anggaran DPR-RI pada 27 September 2022 lalu.

Diberlakukannya cukai untuk minuman berpemanis ini bertujuan untuk menjadi salah satu pemasukan negara, tujuan lainnya adalah untuk mengatur konsumsi gula pada masyarakat.

Minuman berpemanis diketahui menjadi salah satu sumber masalah kesehatan. Menurut data WHO pada tahun 2017 salah satu manfaat adanya cukai minuman berpemanis adalah mengurangi tingkat penyakit yang disebabkan oleh konsumsi gula yang berlebihan dan mengurangi tingkat obesitas pada masyarakat.

Baca Juga: Profil Zhang Hongchao, Sang Pemilik Kedai Es Krim Mixue yang Cabang Tersebar di Seluruh Indonesia

Inilah deretan 6 negara ini sudah dahulu menerapkan peraturan cukai minuman berpemanis, simak daftarnya.

Portugal

Portugal mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2017 dengan rincian sebesar 0,8 euro per liter dan 0,16 euro per liter. Terdapat penurunan penjualan minuman berpemanis sebesar 7 persen pada tahun pertama penerapannya. Terdapat pula reformulasi yang mengarah pada pengurangan 11 persen dari total asupan energi melalui konsumsi minuman berpemanis.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Kedai Es Krim Viral Mixue, Berawal saat Pemilik Meminjam Modal dari Sang Nenek

Amerika Serikat

Pajak minuman manis sebesar 1 sen per fluid ons diperkenalkan di Berkeley, California pada 2015 yang menghasilkan kenaikan harga rata-rata 0,83 sen per fluid ons. Satu tahun setelah pengenaan pajak tersebut, terjadi penurunan 21% dalam konsumsi minuman manis.

Hal yang sama juga diperkenalkan di kota Philadelphia pada tahun 2017. Pajak tersebut sepenuhnya dibebankan kepada konsumen, yang menyebabkan kenaikan harga sebesar 21 persen untuk minuman kena pajak.

Baca Juga: Sering Dihubungi Nomor Tidak Dikenal? Coba Lacak dengan Menerapkan 5 Cara Berikut Ini!

Hungaria

Sejak September 2011, pemerintah Hungaria menetapkan pajak sebanyak 4% untuk makanan dan minuman yang mengandung banyak gula dan garam, seperti minuman ringan, kembang gula, makanan ringan asin, bumbu, dan selai buah. Dan pada 2016, penetapan pajak tersebut telah mengurangi konsumsi minuman energi masyarakat sebesar 22% dan 19% pada asupan minuman ringan manis.

Meksiko

Meksiko menerapkan cukai pada minuman berpemanis pada Januari 2014. Lewat kebijakan tersebut, ditetapkan 1 peso per liter untuk minuman berpemanis atau meningkat sekitar 11 persen untuk minuman ringan dan sedikit naik untuk minuman berpemanis. Pemerintah Meksiko mengklaim pajak minuman berpemanis menghasilkan sekitar US$1,2 miliar di tahun pertama penerapannya.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1099: Eiichiro Oda Beri Bocoran Kekuatan Buah Iblis Dragon, Ada Unsur Cuaca

Afrika Selatan

Pada 2018, Afrika Selatan menerapkan pajak 10 persen, yang disebut Health Promotion Levy untuk minuman manis—tetapi tidak termasuk jus buah. Minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 mililiter dikenakan biaya 0,0021 ZAR per gram.

Dampaknya, harga minuman bersoda naik 1,006 ZAR setelah adanya peraturan ini, tetapi harga minuman tidak berkarbonasi yang dikenakan pajak tidak mengalami kenaikan

Chile

Mulai tahun 2013, Otoritas Chili memungut pajak sebesar 13 persen untuk minuman non alkohol. Pada tahun 2014, pajak ini dinaikkan dari 13 persen menjadi 18 persen, hanya untuk minuman ringan dengan sedikitnya 6,25 gram gula per 100 ml.

Sebaliknya, terdapat pemotongan tarif pajak dari 13 persen menjadi 10 persen untuk minuman ringan dengan kadar gula kurang dari batas yang ditentukan tersebut. Harga minuman ringan tinggi gula meningkat rata-rata 1,9 persen dan turun 1,7 persen untuk minuman ringan rendah gula.

Itulah 6 negara di dunia yang telah dahulu menerapkan peraturan cukai minuman berpemanis. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.