Mainkan Musik di Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti 2 Persen? Begini Penjelasan WAMI

JATENG.AKURAT.CO, Mainkan Musik di Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti 2%? Begini Penjelasan WAMI. Simak infonya di Artikel Ini.
Sedang ramai di kalangan netizen, dengan adanya berita tentang masyarakat harus membayar royalti jika memainkan musik di acara pernikahan atau wedding.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap dikategorikan membayar royalti.
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menyebut tarif royalti akan dikenai 2% dari biaya produksi musik.
Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2% dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),"kata Robert dikutip pada Rabu (13/08/2025).
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.
Maka biaya royalti yang dibayar sebenarnya dibebankan kepada wedding organizer atau pun yang punya hajat acara tersebut.
Dibayarkan oleh penyelenggara kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut.
Usai membayar, kata Robert, akan disalurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada LMK yang berada di bawah naungan LMK.
Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer atau pencipta lagu yang bersangkutan.
di sisi lain, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa penggunaan lagu seperti di pesta pernikahan bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sifatnya tak komersial.
Menurut Robert, dasar perlisensian perkawinan adalah pertunjukan musik tidak berbayar yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun, dalam hal itu, WAMI bekerja dalam koridor tersebut. Tentunya, bila ada perubahan maka pihak WAMI akan mengikuti kebijakan baru.
Itulah ulasan mengenai penjelasan WAMI tentang Memainkan Musik di Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti 2%. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 8Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 9CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time
- 10Mengenal Sel Energi Prana untuk Keseimbangan Hidup Holistik








