Senator Prancis Bikin Aturan Nyeleneh, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Didenda Rp 1,2 Miliar

AKURAT.CO, Senator atau anggota dewan perwakilan rakyat di Prancis membuat peraturan yang nyeleneh dan kontroversial.
Aturan tersebut menyebutkan, jika ada warga Prancis yang menghina Israel bisa dipenjara dan dikenai denda.
Para senator di Prancis diketahui sedang mengajukan undang-undang yang isinya rancangan untuk warga Prancis mendukung dan tidak menghina negara Israel.
Bahkan dalam 16 draft rancangan undang-undang tersebut, disertakan juga aturan untuk menghukum para pendukung Palestina.
Dilansir dari Al Mayadeen, undang-undang pro Israel itu diprakarsai oleh Senator Stephane Le Rudulier berserta para rekannya di fraksi The Republicans.
Undang-undang ini diajukan dalam rangka keberpihakan Prancis, atas aksi penjajahan yang dilakukan oleh Isral kepada rakyat Palestina.
"Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp753 juta),” tulis RUU tersebut dilansir dari Al-Mayadeen pada Senin (6/11/2023).
Bahkan anehnya lagi, mereka mengesahkan peraturan untuk siapapun warganya yang menghina negara Israel, bisa dipenjara minimal dua tahun atau dikenai denda sebesar 75.000 euro atau setara Rp1,2 miliar.
Baca Juga: 6 Tips Bikin Cewek Betah Ngobrol Dengan Kamu, Cocok untuk Cari Gebetan
Menurut Rudulier selaku pengagas UUD tersebut, gerakan anti-semitisme semakin meningkat di Prancis seiring aksi militer Israel ke wilayah Jalur Gaza yang menewaskan banyak warga sipil Palestina.
Prancis menjadi salah satu sekutu Israel, bersama Inggris dan Amerika Serikat.
Tak heran jika pemerintah disana mengambil langkah keberpihakan kepada negara zionis itu.
Presiden Emmanuel Macron juga dengan terang-terangan menyatakan dukungannya.
Termasuk dukungan atas langkah yang diambil oleh PM Israel Benjamin Netanyahu, yang membombardir Gaza sebagai langkah pembelaan diri.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless



