Jateng

Damkar Sulit Padamkan Api di Tumpukan Sampah TPA Jatibarang, Berharap Hujan Turun

Theo Adi Pratama | 18 September 2023, 19:09 WIB
Damkar Sulit Padamkan Api di Tumpukan Sampah TPA Jatibarang, Berharap Hujan Turun

 

AKURAT.CO SEMARANG - Sebelas armada pemadam kebakaran sempat mengalami kesulitan memadamkan api di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatibarang di Bambankerep, Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (18/9/2023). 

Kesulitan tersebut disebabkan karena aksea jalan yang sulit ditambah akses air yang juga sulit. 

Baca Juga: Kesigapan Petugas Gabungan Berhasil Atasi Kebakaran di Area Bukit Gili Windusari

"Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menghadapi kendala dalam proses pemadaman," ujar Kepala Dinas Damkar Kota Semarang, Nurkholis saat dikonfirmasi. 

Nurkholis menambahkan, pihaknya mengerahkan 7 personel di setiap armada yang dikerahkan. 

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Candimulyo Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Mushola

Kebakaran sendiri diketahui dari laporan petugas TPA melalui sluran 113 pemadam kebakaran. 

"Informasi kebakaran pertama kali dari petugas TPA laporan ke 113," kata Nurkholis.

Baca Juga: Lokasi Kebakaran TPA Jatibarang Semarang di Kelurahan Apa? Cek Fakta Sejarah TPA 5 Besar di Indonesia

Nurkholis menjelaekan beberapa kendala dalam proses pemadaman antara lain soal topografi daerah yang sangat gembur hingga sulit dilalui armada damkar yang bertonase sangat berat serta tumpukan sampah yang harus diperiksa setiap saat karena saat bagian luar apinya mati, ternyata di dalam tumpukan masih ada api yang menyala. 

"Sampah ini agak susah. Bisa jadi atas sudah padam tapi bawah belum," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Nasib Puluhan Sapi Ternak Jadi Perhatian Petugas

Dia berharap semua dinas di Kota Semarang bisa membantu memadamkan api. Selain itu dia berharap agar malam ini turun hujan sehingga memudahkan pemadaman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.