Jateng

Resign Sebelum 1 Tahun: Melihat dari Perspektif Hukum dan Tips Etika Mengajukan Pengunduran Diri yang Baik

Theo Adi Pratama | 3 Desember 2023, 08:00 WIB
Resign Sebelum 1 Tahun: Melihat dari Perspektif Hukum dan Tips Etika Mengajukan Pengunduran Diri yang Baik

AKURAT.CO, Isu mengenai karyawan yang memutuskan untuk resign dalam waktu kurang dari satu tahun menjadi perhatian serius dalam dunia ketenagakerjaan.

Sejumlah faktor seperti tawaran kerja yang lebih menarik, masalah kesehatan, hingga alasan terkait kesehatan mental di lingkungan kerja yang kurang kondusif, menjadi pemicu keputusan tersebut.

Meskipun beberapa pihak menyarankan untuk tidak resign sebelum satu tahun karena dapat dianggap sebagai "kutu loncat," tetapi sejauh mana keabsahan saran tersebut dari perspektif hukum?

Baca Juga: Menjadi Dokter Spesialis Anak: Cita-cita, Perjalanan Karir dan Tanggung Jawab Utama

Tarita Lubis, Head of HR Indonesia JobStreet by SEEK, memberikan pencerahan terkait perspektif perundang-undangan terkait masa percobaan atau probation.

Bagi karyawan tetap atau permanen, masa probation berlangsung selama 3 bulan.

Dalam periode ini, baik karyawan maupun perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian kerja tanpa ada sanksi, kecuali ada ketentuan lain dalam kontrak.

Namun, untuk karyawan kontrak (PKWT), masa probation tidak berlaku.

Baca Juga: Membangun Karir sebagai Sales Consultant: Tugas, Kualifikasi, dan Skill yang Diperlukan

Mereka diharapkan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak yang telah disepakati.

Jika ada keputusan untuk mengakhiri kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak, pihak yang bersangkutan akan bertanggung jawab atas pembayaran pinalti sesuai kontrak.

Dari segi undang-undang, tidak ada aturan baku yang menentukan berapa lama masa kerja minimal sebelum mengajukan resign.

Karyawan memiliki kebebasan untuk mengajukan resign kapan pun mereka memutuskan untuk tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Menggali Peluang Karir sebagai Helper: Tugas, Jenis Pekerjaan, dan Tips Sukses

Namun, perlu memperhatikan periode pemberitahuan (notification period) yang telah disepakati dalam kontrak, yang secara hukum minimal adalah 30 hari kalender sebelum efektifnya resign.

Tarita memberikan beberapa tips agar proses resign tetap berjalan dengan baik dan menjaga hubungan positif antara karyawan dan perusahaan sebelumnya:

1. Diskusikan dengan Atasan Langsung

Berkomunikasi dengan atasan langsung mengenai rencana pengunduran diri adalah langkah awal yang baik.

Diskusi ini dapat memberikan wawasan tambahan atau memperjelas informasi yang mungkin terlewatkan sebelum keputusan diambil.

Baca Juga: Meniti Karir Sebagai Hakim: Profesi Penting di Dunia Peradilan Indonesia

2. Tanggung Jawab atas Pekerjaan

Karyawan yang mengundurkan diri sebelum satu tahun diharapkan tetap bertanggung jawab atas pekerjaannya.

Proses handover atau pengalihan tugas ke anggota tim lainnya harus dilakukan dengan baik untuk menghindari dampak negatif pada tim dan perusahaan secara keseluruhan.

3. Kirim Surat Pengunduran ke Tim HR

Proses pengunduran diri harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.

Karyawan diharapkan menghormati periode pemberitahuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Dengan memperhatikan aspek hukum dan etika tersebut, karyawan dapat menjalani proses resign dengan lancar, menjaga hubungan baik, dan meninggalkan kesan profesional yang positif pada perusahaan sebelumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.