Masruhan Samsurie Dicopot dari Kursi Ketua DPW PPP Jateng, Siap Tempuh Jalur Hukum

JATENG.AKURAT.CO, Pemecatan Masruhan Samsurie dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah memantik polemik serius di internal partai berlambang Ka’bah tersebut.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang mencopot Masruhan dan menunjuk Istajib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jateng dinilai sepihak dan sarat persoalan hukum.
Masruhan Samsurie secara terbuka menyatakan akan menggugat Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPP PPP, Mardiono, yang menetapkan Istajib sebagai Plt Ketua DPW.
Menurutnya, SK tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena diterbitkan di tengah kondisi internal partai yang belum sepenuhnya tertata secara organisatoris.
Masruhan menilai, hingga kini belum ada penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP pasca-muktamar, serta belum lengkapnya susunan kepengurusan DPP.
Dalam situasi tersebut, penunjukan Plt DPW dinilai prematur dan berpotensi melanggar konstitusi partai.
Selain itu, Masruhan juga menyoroti rencana pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Jawa Tengah yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026.
Ia menilai muswil tersebut dipaksakan, karena masa jabatan kepengurusan DPW PPP Jateng di bawah kepemimpinannya sejatinya masih berlaku hingga Maret 2026.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal konstitusi partai dan kepatuhan terhadap aturan organisasi,” ujar Masruhan pada Rabu (28/1/2026).
Penunjukan Istajib sebagai Plt Ketua DPW PPP Jateng sendiri tertuang dalam SK yang diterimanya pada 23 Januari 2026.
Istajib mengklaim mendapat mandat resmi dari DPP untuk segera melakukan konsolidasi internal, termasuk mempersiapkan dan menggelar muswil guna memilih kepengurusan definitif.
Namun, langkah tersebut justru menuai penolakan dari kubu Masruhan. Wakil Ketua DPW PPP Jateng, Muhammad Syahir, menegaskan bahwa gugatan terhadap SK Ketum PPP tersebut tengah dipersiapkan.
Ia menilai keputusan DPP terlalu tergesa-gesa dan mengabaikan masa jabatan kepengurusan yang sah.
“Secara administratif dan konstitusional, kepengurusan DPW di bawah Pak Masruhan masih sah sampai Maret 2026. Penunjukan Plt dan percepatan muswil ini tidak berdasar,” tegas Syahir.
Polemik ini memperlihatkan adanya ketegangan serius antara DPP dan DPW PPP Jawa Tengah.
Di satu sisi, DPP berupaya mempercepat konsolidasi organisasi, sementara di sisi lain, DPW mempertanyakan legalitas dan prosedur yang ditempuh.
Jika gugatan resmi diajukan, konflik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan semakin memperuncing dinamika internal PPP, khususnya di Jawa Tengah.
Situasi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi soliditas partai dalam menghadapi agenda politik ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










