Jateng

BLUNDER! Baru Sehari Menjabat Menkeu Purbaya Sudah Maaf, Sebut Ucapannya Terkait Tuntutan 17 Plus 8 Dipelintir

Arixc Ardana | 9 September 2025, 19:07 WIB
BLUNDER! Baru Sehari Menjabat Menkeu Purbaya Sudah Maaf, Sebut Ucapannya Terkait Tuntutan 17 Plus 8 Dipelintir

JATENG.AKURAT.CO, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya memperbaiki cara berkomunikasi dengan publik usai menuai sorotan terkait pernyataannya soal tuntutan 17 plus 8.

Dalam acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa 9 September 2025, ia secara terbuka menyampaikan permintaan maaf.

"Waktu di LPS sih nggak ada yang monitor, jadi saya tenang. Ternyata di Kemenkeu beda, salah ngomong langsung dipelintir di sana-sini," ujar Purbaya di hadapan wartawan.

Baca Juga: Sopir Bank Jateng Gasak Rp10 Miliar, Belanjakan 300 Juta untuk Mobil dan Tanah, Rekannya Ikut Diamankan Polisi!

"Jadi, kemarin kalau ada kesalahan, saya mohon maaf. Ke depan akan lebih baik lagi," lanjutnya.

Ia mengakui bahwa posisinya sebagai pejabat baru membuat dirinya masih harus menyesuaikan diri dengan sorotan publik yang lebih besar.

Purbaya juga meminta dukungan agar dapat fokus menjalankan tugas memperkuat kebijakan fiskal.

"Yang jelas, saya akan berusaha semaksimal mungkin. Saya mohon doa, bimbingan, dan juga dukungan agar kebijakan fiskal kita bisa semakin baik dan ekonomi nasional tumbuh lebih kuat," tambahnya.

Purbaya sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, pernyataan pertamanya tentang tuntutan 17 plus 8 langsung menuai reaksi karena dinilai tidak mewakili aspirasi seluruh masyarakat.

Kini, ia menegaskan akan berhati-hati dalam menyampaikan pandangan serta meminta waktu untuk membuktikan kinerjanya.

"Teman-teman media, tolong beri saya kesempatan untuk membuktikan dulu. Beberapa bulan ke depan baru silakan nilai," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.