Hak Suara ODGJ Harus Dilindungi, Ketua KPU Kota Semarang; Mereka Berhak Memilih dan Masuk DPT

AKURAT.CO, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap mendapatkan hak pilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom yang menerangkan bahwa ODGJ harus dilindungi hak suaranya.
Nanda, sapaan akrabnya mengatakan, mereka yang dengan gangguan ODGJ bisa menggunakan hak suaranya asalkan dalam kondisi yang tidak parah.
ODGJ yang masuk dalam kategori disabilitas, diterangkan Nanda memiliki hak yang sama dengan masyarakat dalam kondisi normal.
Baca Juga: Mbak Ita Optimistis Kunjungan Wisata di Kota Semarang Meningkat Saat Akhir Tahun
Aturan ini, lanjutnya, sudah ada sejak Pemilu sebelumnya yakni di tahun 2019.
“Jika mereka terdaftar sebagai pemilih namun memiliki gangguan tapi kalau mereka mampu dan mau untuk menyalurkan hak pilihnya maka diperkenankan dan nanti bisa dimintakan pendamping,” jelas Nanda, Kamis (28/12/2023).
Menurut Nanda, memberikan suara dalam Pemilu adalah sebuah hak masyarakat yang tidak bersifat wajib. Sehingga jika ODGJ menginginkan untuk menyalurkan maka dinilai sah-sah saja.
Nantinya ODGJ yang akan menyalurkan hak suaranya akan diberi pendampingan hingga didekat bilik suara.
Baca Juga: Menemukan Keindahan Malam di Denpasar: Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi (Bagian 2)
“ODGJ banyak kategorinya tapi mereka yang bisa memilih itu yang kategorinya cukup sehat tapi memang memiliki beberapa gangguan yang berhubungan dengan psikis jadi bukan ODGJ dengan kategori parah tapi yang mereka sehari-hari hidup di rumah dan dianggap cukup sehat untuk bisa menyalurkan hak pilih,” paparnya.
KPU, lanjutnya, sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi pada Pemilu 2024 mendatang. Termasuk menyarankan pada setiap TPS agar lebih ramah disabilitas.
“Misalnya, TPS nya tidak perlu naik turun tangga dan sebagainya sehingga bagi yang disabilitas tetap bisa datang ke TPS,” tuturnya.
Baca Juga: Rektor UPGRIS Apresiasi Upaya Wali Kota Semarang Entaskan Kasus Stunting
Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, akan ada sembilan TPS khusus di Kota Semarang. Rinciannya, enam TPS khusus di Lapas Kedungpane, satu TPS di Lapas Bulu, satu TPS di SMK Jateng, dan satu TPS di panti jompo di daerah Pedurungan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 8Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless






