Tim Hukum Prabowo – Gibran Respon Gugatan TImnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di MK

AKURAT.CO, Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/3/2024) malam pukul 23.30 WIB.
Mereka datang untuk menjadi pihak terkait dalam menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Pembela Prabowo-Gibran itu di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hinca Pandjaitan, Hotman Paris Hutapea, dan OC Kaligis serta 45 pengacara lainnya.
Baca Juga: Viral di TikTok! Wanita Berhijab Penasaran dengan Hosti di Gereja, Lalu Apa Itu Hosti?
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan tim Amin dan Ganjar-Mahfud.
“Kami mengajukan respon gugatan terhadap dua perkara. Yang pertama perkara yang digugat oleh AMIN. Dan kedua gugatan ti Manjar Mahfud,” ujar Yusril seusai menyerahkan berkas-berkasnya ke MK.
Yusril mengatakan pihaknya mmohon kepada MK untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan pada malam ini kepada MK, antara lain adalah surat kuasa sudah lengkap, berita acara, kartu tanda anggota, dan lain-lainnya.
“Kami akan menunggu siding MK apakah permohonan kami diterima atau tidak oleh MK,” jelasnya.
Selanjutnya tim hokum Prabowo-Gibran akan mempersiapkan jawaban atas gugatan oleh kedua pihak pemohoan, dan hal itu akan disidangkan tanggal 27 Maret mendatang. Dan sesuai jadwal pada tanggal 28 Maret tim hukum Prabowo-Gibran diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan pemohon.
“Kami yakin akan bisa menjawab atau menangkis segala macam bukti yang diajukan pihak penggugat,” tuturnya.
Kemudian Otto Hasibuan menambahkan pihaknya yakin bisa menjawab gugatan para penggugat. Karena secara formal Otto Hasibuan melihat gugatan tersebut cacat formil dan prosedural.
“Maka kami melihat gugatan tersebut tidak bisa diterima,” tandasnya.
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa sengketa yang disampaikan saat ini adalah ranahnya Bawaslu. Sedangkan yang dimasukkan di MK ini adalah perselisihan hasil Pemilu, dan itu disebutkan dalam pasal 76 UU Pemilu dan telah diadopsi dalam peraturan MK tahun 2023, bahwa untuk mengajukan permohonan telah diatur pokok-pokok gugatan itu tentang perhitungan suara mana yang benar dan mana yang tidak benar.
“Sedangkan sekarag yang diajukan para pemohon atau penggugat adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, bansos, kecurangan, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dalam peraturan MK,” tutup Otto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








