Tendang Kepala Bruno Moreira , Wahyudi Hamisi Hanya Dijatuhi Sanksi Larangan Bermain dan Denda oleh Komdis PSSI

AKURAT.CO, Pemain PSS Sleman, Wahyudi Hamisi, terkena sanksi keras dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyusul perilakunya dalam pertandingan melawan Persebaya Surabaya pekan lalu.
PSSI telah resmi menjatuhkan hukuman berupa larangan bermain dalam tiga pertandingan serta denda sebesar Rp25 juta kepada Hamisi.
Pelanggaran yang dilakukan Hamisi diketahui melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Aksi yang menarik perhatian dan menjadi dasar pemberian sanksi ini adalah pelanggaran serius terhadap pemain lawan, ditambah dengan gestur yang tidak sopan, yaitu mengacungkan jari tengah kepada pemain Persebaya.
Aksi tersebut tidak hanya merugikan citra klub, tapi juga memberikan contoh yang buruk dalam dunia olahraga, khususnya sepak bola Indonesia.
PSS Sleman, melalui pernyataan resmi, mengungkapkan bahwa mereka menerima keputusan yang diberikan oleh Komdis PSSI.
Klub berjuluk Super Elang Jawa ini menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Baca Juga: Duel Klasik di Bali: PSIS Semarang Bersiap Hadapi Bali United dalam Pertarungan Klasemen BRI Liga 1
Hal ini menunjukkan sikap tanggung jawab dan penerimaan klub terhadap aturan disiplin yang telah ditetapkan oleh federasi sepak bola Indonesia.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi Wahyudi Hamisi dan para pemain lainnya di liga Indonesia untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar lapangan.
Mengingat sepak bola tidak hanya sekedar kompetisi fisik, namun juga menguji integritas dan karakter pemain sebagai seorang atlet profesional.
PSS Sleman kini harus menghadapi beberapa pertandingan ke depan tanpa kehadiran Hamisi.
Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi tim dalam merancang strategi dan formasi untuk tetap kompetitif di BRI Liga 1. Fans dan penggemar PSS Sleman tentu berharap klub dapat melewati masa sulit ini dan terus menunjukkan prestasi yang membanggakan di kompetisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless





