Bersyukur Hukuman PSIS Semarang Diringankan, Yoyok Akan Luncurkan Website Pembelian Tiket Agar Tidak Terjadi Kerusuhan Seperti Saat Lawan PSS

AKURAT.CO, PSIS Semarang akhirnya bisa bernafas lega karena hukuman larangan kehadiran suporter di stadion Jatidiri akhirnya diringankan. PSIS hanya dikenai hukuman untuk menutup tribun utara stadion Jatidiri saat PSIS melakukan laga kandang.
Pengurangan hukumna tersebut diterbitkan oleh Komite Banding PSSI yang mengabulkan permohonan banding yang dilakukan oleh PSIS Semarang.
Menanggapi hal tersebut, Yoyok Sukawi selaku Chief Executive Officer (CEO) PSIS mengucap syukur atas keputusan dari Komding PSSI.
Baca Juga: Stadion Jatidiri Bersiap: PSIS Semarang Buka Pintu untuk Suporter Pasca Keberhasilan Banding
"Alhamdulillah hari ini berkah bagi semua. Hukuman PSIS dapat dibanding dan kita semua bisa kembali bertemu di Stadion Jatidiri,” ujar Yoyok memberikan pernyataan pada Kamis (15/12/2023).
PSIS Semarang mendapatkan hukuman karena terjadi kerusuhan suporter di stadion Jatidiri saat melawan PSS Seleman pada 3 Desember 2023 lalu.
Atas hukuman tersebut, Yoyok mengajak semua pihak untuk belajar menjadi lebih baik.
“Semoga dari semua ini kita bisa belajar untuk lebih baik ke depannya,” ungkap Yoyok.
Baca Juga: Keberhasilan Banding PSIS Semarang, Komite PSSI Ringankan Sanksi
Yoyok juga menyampaikan untuk kedepannya, PSIS menyiapkan website khusus penjualan tiket agar lebih rapi dan tidak terjadi kebocoran sehingga menimbulkan kerusuhan.
“PSIS juga sudah menyiapkan website serta aplikasi khusus penjualan tiket yang lebih rapi dan dapat meminimalisir adanya kebocoran," ujar Yoyok.
Isi Surat PSSI
PSSI sendiri telah mengirim surat hasil banding secara resmi kepada PSIS pada Kamis (14/12/2023) dengan surat Komding nomor 007/KEP/KB/BRI-LIGA1/XII/2023 menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan sebagian alasan banding yang dimohonkan PSIS Semarang sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan.
2. Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.
3. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:
a. Menyatakan Klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
b. Menjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada Klub PSIS Semarang berupa penutupan sebagian stadion (tribun utara) dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 hingga berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








