Jateng

Pilkada Jepara 2029 Disiapkan Rp40 Miliar, Jangan Sampai Anggaran Pesta Demokrasi Ganggu Pembangunan

Muhammad Husni Mushonifi | 6 Oktober 2026, 13:29 WIB
Pilkada Jepara 2029 Disiapkan Rp40 Miliar, Jangan Sampai Anggaran Pesta Demokrasi Ganggu Pembangunan

JATENG.AKURAT.CO, Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2029 mulai dipersiapkan dari sisi pembiayaan. Pemerintah Kabupaten Jepara dan DPRD Jepara menyepakati rencana dana cadangan sebesar Rp40 miliar yang akan dihimpun secara bertahap dalam tiga tahun anggaran.

Skema tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029.

Pembahasan Raperda berlangsung dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Jepara di Ruang Pansus IV Komisi C, Selasa (6/10/2026). Rapat diikuti unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Jepara, KPU, Bawaslu, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Dana Rp40 miliar tersebut tidak langsung dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pansus IV bersama pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati pengalokasiannya melalui APBD tahun 2027, 2028, dan 2029.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Dengan pola pencadangan sejak jauh hari, kebutuhan penyelenggaraan Pilkada diharapkan tidak tiba-tiba membebani APBD pada saat tahapan pemilihan berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menilai penyusunan Perda Dana Cadangan merupakan langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, pembiayaan Pilkada memiliki kebutuhan yang cukup besar dan melibatkan banyak unsur penyelenggara.

Karena itu, apabila seluruh kebutuhan tersebut baru disiapkan dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah berpotensi menghadapi beban pembiayaan yang cukup berat.

“Perda Dana Cadangan ini sebuah keharusan. Kalau tidak melalui dana cadangan, pemerintah daerah tentu akan kerepotan apabila seluruh anggaran hanya dianggarkan dalam waktu satu tahun,” ujar Sujiantoko.

Menurut dia, dana cadangan bukan sekadar persoalan menyediakan uang untuk pelaksanaan Pilkada. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perencanaan agar pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat lainnya.

Sujiantoko berharap kesiapan anggaran sejak awal turut mendukung pelaksanaan Pilkada Jepara 2029 yang tertib dan terencana.

Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Jepara Imam Subkhi mengatakan pembahasan Raperda tersebut telah memasuki rapat kedua. Pansus sebelumnya telah mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 sekaligus menerima masukan mengenai rancangan regulasi dana cadangan.

“Kemarin kita sudah mendapatkan masukan dan pandangan mengenai rencana Perda ini berdasarkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada 2024. Termasuk koreksi terhadap konten isi rancangan Perda tersebut juga telah kita perbaiki,” kata Imam.

Setelah melalui pembahasan, besaran dana cadangan untuk Pilkada Jepara 2029 ditetapkan sebesar Rp40 miliar. Anggaran itu akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun.

Imam meminta dana yang telah disiapkan nantinya benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan tidak terjadi pemborosan.

“Para pihak terkait harus dapat menggunakan ketersediaan anggaran tersebut secara maksimal dan efisien sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.

Tahapan pembahasan belum sepenuhnya berakhir. Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Hasanuddin Hermawan mengatakan, setelah Raperda dinyatakan final di tingkat daerah, pemerintah kabupaten akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tidak ada koreksi dari Kemendagri, Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan pengesahan. Namun apabila terdapat catatan, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian kembali.

“Apabila tidak ada koreksi, maka tinggal disahkan dan dilaksanakan. Apabila ada koreksi, akan dilakukan perbaikan kembali sesuai arahan dari Kemendagri,” jelas Hasanuddin.

Dengan pola penganggaran bertahap tersebut, Pemkab Jepara diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa ketika memasuki tahun politik 2029.

Di sisi lain, dana cadangan juga menjadi pengingat bahwa pembiayaan Pilkada harus dikelola secara cermat. Sebab, selain memastikan pesta demokrasi berjalan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab membiayai pembangunan dan memenuhi pelayanan dasar masyarakat.

Karena itu, kesiapan Rp40 miliar sejak tiga tahun sebelum Pilkada bukan hanya soal menghitung kebutuhan pemilu, tetapi juga menjaga agar pesta demokrasi tidak mengorbankan agenda pembangunan Jepara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.