Jateng

Tragedi Miras Oplosan Jepara, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 1 Buron

Dody H | 11 Februari 2026, 19:33 WIB
Tragedi Miras Oplosan Jepara, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 1 Buron

JATENG.AKURAT.CO, Polres Jepara bergerak cepat dalam mengungkap kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa enam orang dan menyebabkan dua lainnya kritis.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka utama, MR alias Pongi (49) dan S alias Kancil (31), diduga kuat sebagai peracik dan penjual miras maut tersebut.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Ironisnya, salah satu tersangka, ESW (33), turut menjadi korban dalam tragedi ini.

ESW diduga ikut meracik miras oplosan tersebut. Sementara itu, seorang penyuplai miras berinisial HN kini menjadi buron dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menyatakan bahwa para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kami telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan MR, S, ESW, dan HN sebagai tersangka," tegas AKBP Hadi Kristanto.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, para korban diduga menenggak miras jenis gingseng pada Sabtu sore (7/2).

Salah seorang korban yang masih kritis, E, sempat mengungkapkan bahwa rasa miras tersebut tidak seperti biasanya dan memiliki aroma yang aneh, seperti sabun mandi.

Meskipun sudah ada keluhan mengenai rasa yang tidak biasa, miras tersebut tetap diperjualbelikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran miras oplosan di Jepara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H