Jateng

Masyarakat Protes PKB Opsen Naik 16 Persen, Pemerintah Beberkan Alasannya

M Husni | 14 Februari 2026, 10:37 WIB
Masyarakat Protes PKB Opsen Naik 16 Persen, Pemerintah Beberkan Alasannya

JATENG.AKURAT.CO, Seruan “stop bayar pajak” viral di media sosial sebagai bentuk protes terhadap penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah.

 

Kebijakan ini membuat nilai pajak yang harus dibayar masyarakat melonjak hingga sekitar 16 persen, mengejutkan banyak wajib pajak.

 

Gelombang reaksi publik salah satunya terekam melalui akun Instagram @beritasemaranghariini yang mencatat meluasnya protes atas kenaikan PKB yang mulai terasa signifikan sejak 2026.

 

Warganet menilai lonjakan tersebut memberatkan, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini taat membayar pajak.

 

Kenaikan ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Dalam skema baru ini, pemerintah kabupaten/kota berhak memungut tambahan pajak langsung dari nilai PKB pokok.

 

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Pemerintah daerah meyakini, meski menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini akan memperkuat pembangunan karena dananya langsung kembali ke daerah.

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, lonjakan pajak disebabkan oleh opsen PKB, yakni pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

 

Dalam pernyataan video resmi di akun Instagram @bapenda_jateng, dijelaskan bahwa tarif PKB di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

 

Angka tersebut merupakan gabungan dari tarif PKB provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen PKB sebesar 66 persen.

 

Dengan skema ini, kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat berada di kisaran 16 persen.

 

Opsen sejatinya telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun, berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang memberikan diskon atau relaksasi, Jawa Tengah memilih menerapkan tarif penuh.

 

Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif hingga 2,45 persen.

 

Sebagai ilustrasi, sebuah mobil dengan Dasar Pengenaan PKB sebesar Rp100 juta dikenai PKB sebesar Rp1,05 juta. Dari jumlah tersebut, opsen sebesar 66 persen menambah beban Rp693 ribu. Total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,743 juta, atau naik hampir Rp700 ribu dibandingkan sebelum penerapan opsen.

 

Mantan Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, membenarkan adanya pungutan opsen baik untuk PKB maupun BBNKB.

 

Menurutnya, opsen PKB berada di kisaran 16 persen, sedangkan opsen BBNKB mencapai 33 persen.

 

“Beban masyarakat memang naik, tapi tidak terlalu tinggi. Tujuannya untuk menjaga kualitas pembangunan dan memperkuat APBD kabupaten/kota,” ujarnya pada Jumat (13/2/2026).

 

Danang menambahkan, dana hasil opsen langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota sehingga dapat digunakan untuk membiayai layanan publik, infrastruktur, serta kebutuhan pembangunan lainnya.

 

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran akan menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Data Bapenda mencatat, sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunggak PKB sepanjang 2025, dengan potensi pendapatan hilang yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

 

Dari total sekitar 16 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah, hanya 67–70 persen yang tercatat patuh membayar pajak.

 

Kondisi ini dikhawatirkan semakin memburuk seiring munculnya seruan di media sosial agar masyarakat menunda pembayaran dan menunggu program pemutihan pajak sebagai bentuk perlawanan.

 

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis: di satu sisi membutuhkan pendapatan untuk pembangunan, namun di sisi lain harus menghadapi resistensi publik akibat beban pajak yang dinilai semakin berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni