Jateng

Jejak “Uang Kaget” Gubernur: Mengurai Insentif Kepala Daerah di Tengah Seruan Stop Bayar Pajak

M Husni | 22 Februari 2026, 13:32 WIB
Jejak “Uang Kaget” Gubernur: Mengurai Insentif Kepala Daerah di Tengah Seruan Stop Bayar Pajak

JATENG.AKURAT.CO, Gelombang seruan “Stop Bayar Pajak” sempat menggema di media sosial setelah kenaikan pajak kendaraan bermotor dinilai mencekik.

Di sejumlah daerah, razia kendaraan dan penertiban di kantong-kantong parkir justru makin masif. Publik bertanya-tanya: mengapa pemerintah daerah terlihat begitu ngotot mengejar target penerimaan?

Sebuah video perbincangan di akun instagram @smg_reposttt antara Cak Soleh dan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Matur Khusairi, memantik kontroversi baru.

Dalam diskusi tersebut muncul klaim mengejutkan: kepala daerah disebut menerima insentif besar yang bersumber dari optimalisasi pajak kendaraan bermotor bahkan disebut mencapai hampir Rp1,7 miliar per bulan untuk gubernur dan sekitar Rp610 juta untuk wakil gubernur. Angka yang membuat warganet spontan berkomentar, “Pantesan.”

Namun, benarkah demikian? Dan bagaimana sebenarnya skema keuangan daerah bekerja?

Pajak Kendaraan, Sumber PAD Andalan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di provinsi besar seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, kontribusi PKB terhadap kas daerah sangat signifikan.

Setiap kenaikan tarif atau peningkatan kepatuhan berdampak langsung pada ruang fiskal pemerintah provinsi dari belanja infrastruktur hingga pembiayaan layanan publik.

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan, optimalisasi pajak menjadi strategi yang nyaris tak terhindarkan. Razia, penagihan aktif, hingga digitalisasi pembayaran dilakukan untuk mendongkrak realisasi target.

Di sinilah publik mulai curiga: apakah ada motif personal di balik agresivitas itu?

Klaim “Uang Kaget” dan Realitas Regulasi

Dalam perbincangan yang viral itu, disebutkan adanya insentif fantastis bagi gubernur dan wakil gubernur dari capaian pajak kendaraan. Secara regulatif, kepala daerah memang dapat menerima tambahan penghasilan berbasis kinerja dan capaian target pendapatan daerah.

Skema ini dikenal dalam berbagai bentuk, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif kinerja yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

Namun, penting dicatat: insentif tersebut bukanlah pembagian langsung dari setiap rupiah pajak yang dibayar warga, melainkan bagian dari sistem remunerasi berbasis kinerja yang telah dianggarkan dalam APBD dan diawasi lembaga pengawas.

Besaran yang disebut dalam video hingga miliaran rupiah per bulan memerlukan verifikasi mendalam. Sebab, struktur penghasilan kepala daerah diatur dalam ketentuan yang jelas, termasuk batasan dan komponen yang boleh diterima. Tanpa dokumen resmi APBD dan rincian regulasi, klaim nominal tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Pemutihan Pajak: Antara Populisme dan Kalkulasi Fiskal

Perdebatan makin memanas ketika Dedi Mulyadi mengambil langkah penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Barat. Kebijakan itu disambut positif oleh banyak warga karena meringankan beban dan mendorong kepatuhan baru.

Namun di provinsi lain seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, kebijakan serupa tak langsung diadopsi.

Alasan resminya berkisar pada stabilitas fiskal dan risiko moral hazard kekhawatiran bahwa pemutihan berulang akan membuat wajib pajak menunda pembayaran karena berharap penghapusan denda di masa depan.

Di sisi lain, publik mengaitkannya dengan isu insentif. Jika benar ada komponen remunerasi berbasis target, maka penghapusan tunggakan tentu berdampak pada perhitungan penerimaan. Di titik inilah kecurigaan publik menemukan momentumnya.

Transparansi yang Ditagih Publik

Secara prinsip, setiap rupiah pajak yang masuk ke kas daerah tercatat dalam APBD dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Struktur penghasilan kepala daerah pun termuat dalam regulasi yang dapat diakses publik.

Masalahnya, transparansi sering kali tidak dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami warga. Ketika angka-angka besar beredar tanpa konteks, ruang tafsir liar terbuka lebar.

Video viral, potongan percakapan, dan narasi emosional cepat menyulut kemarahan kolektif.

Jika benar ada insentif berbasis kinerja, publik berhak mengetahui: berapa besarannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Tanpa penjelasan terbuka, kebijakan optimalisasi pajak akan terus dibaca sebagai kepentingan elitis, bukan kebutuhan fiskal.

Antara Kewajiban Warga dan Akuntabilitas Negara

Pajak adalah kontrak sosial: warga membayar, negara melayani. Ketika beban terasa berat dan kepercayaan menurun, seruan “Stop Bayar Pajak” mudah menggema.

Namun menghentikan pembayaran bukan solusi; yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan keadilan kebijakan.

Investigasi terhadap klaim insentif miliaran rupiah per bulan perlu dilakukan berbasis dokumen resmi, bukan sekadar potongan video.

Di saat yang sama, pemerintah daerah mesti proaktif membuka data remunerasi dan capaian pajak secara rinci.

Sebab pada akhirnya, bukan hanya soal angka Rp1,7 miliar atau Rp610 juta yang membuat dada sesak. Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan apakah pajak yang dipungut benar-benar kembali ke rakyat, atau justru dipersepsikan mengalir ke kantong elite.

Di tengah tekanan ekonomi, satu hal menjadi terang: transparansi adalah mata uang kepercayaan. Tanpanya, setiap kenaikan pajak akan selalu dibaca sebagai plot twist yang membagongkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni