Curi Motor Depan Kantor J&T di Kudus, Residivis Kambuhan Diamankan Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Seorang pria yang memiliki catatan pidana berkali-kali berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik kurir jasa pengiriman J&T di depan cabang Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada Jumat (30/1), tepat satu hari setelah aksi pencurian terjadi.
Pelaku yang berinisial RB (32 tahun) bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia telah empat kali menjalani hukuman karena melakukan pencurian sepeda motor sebelumnya.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasatreskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan pada Senin (2/2), pelaku melakukan aksinya pada Kamis (29/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, motor korban terparkir di depan kantor dengan kondisi kunci kontak masih terpasang, yang langsung dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kendaraan tersebut.
Kejadian diketahui ketika korban ingin mengantarkan paket dan menemukan motornya tidak ada di tempat parkir.
Setelah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area kantor, korban melihat sosok orang yang mengambil motornya dan langsung melaporkan kepada Polres Kudus.
"Tim kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di Cepu dan kami juga menyita sepeda motor sebagai barang bukti," jelas AKP Kanzi.
Setelah melalui pemeriksaan awal, RB mengakui perbuatannya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai nilai Rp 21 juta.
Saat ini, pelaku telah digiring kembali ke Polres Kudus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam dan dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
AKP Kanzi juga mengajak seluruh masyarakat Kudus untuk selalu meningkatkan keamanan dan waspada terhadap tindakan kejahatan.
"Jika menemukan hal yang mencurigakan atau mengalami kejadian yang berpotensi kriminal, silakan segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









