Jateng

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Jual Beli Jabatan Perades

Dody H | 20 Januari 2026, 23:09 WIB
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Jual Beli Jabatan Perades

JATENG.AKURAT.CO, Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa.

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arummanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu hingga Senin (18-19/1) lalu di Kabupaten Pati.

Mulai dari Rencana Pembukaan Formasi

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus bermula pada November 2025.

Saat itu, Sudewo berencana membuka formasi pengisian perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan di 21 kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung Maret 2026.

Sebanyak 601 jabatan perangkat desa saat itu dalam kondisi kosong.

Kondisi ini kemudian dimanfaatkan Sudewo bersama tim sukses untuk meminta uang dari calon perangkat desa.

Sudewo menunjuk beberapa kepala desa menjadi anggota "Tim 8" yang bertugas dalam pengisian perangkat desa.

Tarif Rp165 Juta hingga Rp225 Juta per Calon

Dua anggota tim, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, mengubungi sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa dengan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Pengumpulan uang dilakukan dengan ancaman tidak akan dibukanya formasi lagi di masa depan.

Hingga akhirnya terkumpul uang sebanyak Rp2,6 miliar, yang akan diserahkan kepada Abdul Suyono untuk kemudian diberikan kepada Sudewo.

Masyarakat Laporkan, KPK Gelar Operasi

Praktik ini diketahui masyarakat yang kemudian melaporkannya ke KPK. Setelah operasi senyap, sebanyak delapan orang diamankan, antara lain Bupati Sudewo, tiga kades, dua camat (Tri Agung Setiawan dari Jaken dan Arif Fadillah dari Margorejo), serta dua calon perangkat desa berinisial SUI dan JKL.

Namun, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudewo beserta tiga kepala desa tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H