UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Kota Semarang Tertinggi 3,7 Juta, Brebes Terendah 2,4 Juta

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,28 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.327.386,07.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang reformulasi pengupahan nasional.
Perhitungan UMP mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta indeks tertentu (nilai alfa) sebesar 0,90.
Seiring penetapan UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh 35 daerah di Jawa Tengah. Hasilnya, Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Daftar UMK 2026 Jawa Tengah
Berikut daftar UMK 2026 se-Jawa Tengah yang telah ditetapkan:
1. Kota Semarang — Rp3.701.709
2. Kabupaten Demak — Rp3.122.805
3. Kabupaten Kendal — Rp2.992.994
4. Kabupaten Semarang — Rp2.940.088
5. Kabupaten Kudus — Rp2.818.585
6. Kabupaten Cilacap — Rp2.773.184
7. Kabupaten Jepara — Rp2.756.501
8. Kabupaten Batang — Rp2.706.520
9. Kota Pekalongan — Rp2.700.926
10. Kota Salatiga — Rp2.698.273
11. Kabupaten Pekalongan — Rp2.633.700
12. Kabupaten Magelang — Rp2.607.790
13. Kota Surakarta — Rp2.592.154
14. Kabupaten Karanganyar — Rp2.592.154
15. Kabupaten Klaten — Rp2.570.000
16. Kabupaten Boyolali — Rp2.538.691
17. Kota Tegal — Rp2.537.949
18. Kabupaten Sukoharjo — Rp2.526.510
19. Kabupaten Pati — Rp2.500.000
20. Kabupaten Tegal — Rp2.485.000
21. Kabupaten Brebes — Rp2.484.162
(Catatan: daerah lain mengikuti ketetapan resmi yang diumumkan Pemprov Jateng.)
Selain UMP dan UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti industri farmasi, kosmetik, tekstil, alas kaki, dan manufaktur di wilayah industri seperti Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan jalan tengah antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kebijakan pengupahan ini kami susun secara berimbang agar kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengganggu stabilitas dan keberlanjutan usaha di Jawa Tengah,” ujar Ahmad Luthfi.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Jawa Tengah sepanjang 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1UPDATE Skor LIVE SCORE! Indonesia vs Singapura, Cek Hasil Babak Pertama Kedua Full Time di FIFA ASEAN Cup 2026, Malam Ini!
- 2Vietnam vs Filipina LIVE STREAMING GRATIS di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV FIFA ASEAN Cup 2026
- 3Prediksi SKOR Vietnam vs Filipina FIFA ASEAN Cup 2026: Head to HEAD - Susunan Pemain, Menang Siapa?
- 4Italia vs Belgia Live di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV Nations League 2026
- 5RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 6Prediksi Skor Turki vs Prancis: Era Baru Zidane Diuji, Tuan Rumah Incar Kejutan
- 7Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 8UPDATE! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik 2 Peringkat Usai Bungkam Singapura 2-0, Dapat Tambahan 4,12 Poin
- 9F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 10UPDATE! Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026: Malaysia di Puncak, Indonesia Punya Misi Geser Harimau Malaya









