Warga Tambak Aji Ngaliyan Protes Ada Galian C Tanpa Persetujuan, Rawan Longsor

JATENG.AKURAT.CO, Warga mengeluhkan adanya galian lahan di Kelurahan Tambakaji Ngaliyan. Tebing galian lahan tersebut dinilai cukup curam sehingga dikhawatirkan longsor.
Seorang warga Sutrisno mengatakan, tanahnya seluas 760 meter persegi tepat berada tepat di sebelah lahan yang dilakukan galian. Dia khawatir tebing curam akibat lahan yang digali bisa menyebabkan longsor.
"Salah satu bidang tanah yang digali itu sebelah saya persis. Kebetulan setupnya itu terlalu curam sehingga saya khawatir kalau mendirikan bangunan akan terjadi longsor. Karena hanya diterasering tanpa dilakukan pondasi," ujar Tris, Kamis (27/2/2025).
Dia mengaku, sudah konfirmasi dengan lurah setempat. Keterangan dari lurah, kata dia, belum pernah menandatangani persetujuan berkaitan dengan penggalian lahan di Tambakaji yang lokasinya persis sebelah Taman Lele
Menurutnya, tebing itu sangat berbahaya jika hanya dibuat terasering. Apalagi, ada sutet tak jauh dari lahan yang digali itu.
Dia berharap, pemilik usaha atau pemilik lahan bisa membangun talud untuk memastikan keamanan lahan yang berada diatasnya.
"Kalau ada talud akan aman. Kalau nggak ditalud saya keberatan. Untuk memastikan kepastian perjanjian, harus dihentikan dulu," pintanya.
Tris mengungkapkan, dirinya memang tidak tinggal di wilayah tersebut. Namun, memiliki lahan yang bersebelahan dengan lahan yang dilakukan galian. Semestinya, lahan yang bersinggungan langsung juga dilibatkan dalam kesepakatan.
"Saya bukan orang sini, tapi punya lahan disini. Tahu-tahu sudah ada perjanjian dengan warga. Saya konfirmasi dengan Pak Lurah, beliau merasa tidak menandatangani kesepakatan warga dengan pelaku usaha," katanya.
Pihaknya juga sudah melaporkan kepada Satpol PP Kota Semarang. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.
"Harapan saya ada perjanian ulang untuk bsa diluruskan apa yang sudah jadi kesepakatan," tambahnya.
Ketua RT 3 RW 13 kelurahan Tambakaji Ngaliyan, Khoiru mengatakan, lahan itu perizinannya bukan untuk galian C.
Saat itu, izin yang diajukan untuk taman hiburan rakyat. Namun, pada kenyataannya, saat ini dilakukan penggalian lahan.
"Bukan galian C. Itu izinnya utk taman hiburan rakyat. Tapi, kenyataannya sampai sekarang mungkin sudah agak melenceng. Saya menenkankan teraseringnya sesuai keinginan kami," katanya.
Warga, lanjut dia, juga mengajukan kompensasi atas adanya proyek itu. Kompensasi yang diajukan warga sebesar Rp 9 juta per RT.
Adapun lahan tersebut berada di empat RT yakni RT 3, 9, 6, dan 7 mulai dari belakang PLN hingga sungai di wilayah RT 7. Namun, realisasinya tidak demikian.
"Kami menuntut segi keamanan harus diterasering. Kami minta sebelum mengeser jauh ke arah sana terasering yang jadi, dipondasi. Sampai sekarang dari pihak pengembang belum," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










