Jateng

Kabur dari Penjara, Kejari Semarang Lelang Rumah Milik Terpidana Korupsi dan Penggelapan Uang dari Bank Plat Merah

Theo Adi Pratama | 12 Februari 2025, 12:20 WIB
Kabur dari Penjara, Kejari Semarang Lelang Rumah Milik Terpidana Korupsi dan Penggelapan Uang dari Bank Plat Merah

JATENG.AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akhirnya melakulan pelelangan aset milik Agus Hartono, Rabu (12/2/2025).

Agus Hartono adalah terpidana korupsi dan penggelapan uang di salah satu bank plat merah di Semarang.

Agus Hartono yang sudah divonis penjara selama 15 tahun sejak 2023 malah kepergok jalan-jalan di sebuah restoran di Semarang.

Tak tanggung-tanggung, yang memergokinya adalah jaksa yang menuntut dia saat kasus ini masih disidangkan di pengadilan.

Akibat masalah ini, jaksa tak memberi ampin dengan melelang aset milik Agus berupa rumah di Jalan Kagok II, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan sebidang tanah seluas 722 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) Agus Hartono itu ditawarkan dengan harga Rp 5,3 miliar.

Eksekusi terhadap barang rampasan kasus korupsi yang merugikan bank pelat merah senilai Rp 14,7 miliar itu akan dilakukan pada waktu dekat.

"Lelang dilakukan pada 25 Februari mendatang, nilainya Rp 5,3 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Ia menjelaskan mekanisme pelaksanaan lelang, yakni dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-auction dengan cara open bidding yang diakses portal lelang.

Secara kondisi rumah tersebut, jelas Cakra, dilelang dalam kondisi apa adanya alias as is.

Oleh karenanya peserta diimbau agar melihat, dan memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.

Catatannya, apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang, dirinya menegaskan peserta lelang tidak dapat menuntut apapun kepada KPKNL Semarang maupun Kejari.

Adapun lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar aset dirampas untuk di lelang.

Saat ini, kejari masih terus berupaya memulihkan kerugian negara dengan memproses aset milik terdakwa.

"Kami berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari aset milik terdakwa yang telah disita sebelumnya. Yang lain (aset) masih diproses," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.