Siapa Saja Sasaran dari Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial? Ini Besaran Bantuan yang Bakal Diterima

JATENG.AKURAT.CO, Salah satu jenis bantuan sosial (bansos) unggulan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2007 lalu. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai kepada sasaran.
PKH bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka/
Sasaran kepesertaan dari PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Gebyar PKH Sayung, Kolaborasi untuk Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Ada tiga komponen yang jadi sasaran kepesertaan PKH dengan kriteria sebagai berikut :
Komponen Kesehatan
Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
Anak Usia Dini, dengan rentan usia 0-6 tahun yang belum bersekolah dengan jumlah yang dibantu maksimal 2 anak dalam satu KK
Komponen Pendidikan
SD/MI/Sederajat
SMP/MTs/Sederajat
SMA/MA/Sederajat
Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal 3 anak dalam satu keluarga.
Komponen Kesejahteraan
Lanjut usia, adalah seorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seseorang diri dalam satu KK. Maksimal 4 orang dalam satu keluarga
Penyandang Disabilitas. Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seseorang diri dalam satu KK, maksimal 4 orang dalam 1 keluarga.
Baca Juga: Bersama Dinsos, PKH Tanam Mangrove di Timbulsoko
Lalu berapa besaran bantuan yang akan diterima di tiap kategori?
Ibu Hamil : Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tiga bulan
Anak Usia Dini : Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tiga bulan
Anak SD : Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tiga bulan
Anak SMP : Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tiga bulan
Anak SMA : Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tiga bulan
Disabilitas Berat : Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tiga bulan
Lansia : Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tiga bulan
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








