Siapa Saja Sasaran Dari Bantuan Sosial PKH?

JATENG.AKURAT.CO, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial unggulan dari pemerintah atau Kementerian Sosial.
Tentu saja tidak semua masyarakat serta merta jadi penerima bansos PKH. Karena PKH adalah bansos yang bersyarat.
Tujuan dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai. Diharapkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memanfaatkan dengan baik agar tujuan dari pemerintah tersebut dapat tercapai.
PKH menyasar KPM dengan tiga komponen. Kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Simak, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Simak penjelasannya sebagai berikut :
1. Keluarga dengan ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil jadi sasaran PKH untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi melalui pemeriksaan kehamilan, pemberian ASI eksklusif serta akses ke fasilitas kesehatan. Seperti posyandu dan puskesmas.
2. Balita dan anak usia dini
Adalah anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Setelah melahirkan, maka programnya tetap berlanjut hingga anaknya usia 6 tahun.
Ini bertujuan agar anak balita tetap mendapatkan asupan gizi yang cukup serta memanfaatkan layanan imunisasi.
3. Anak usia sekolah
Baca Juga: Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
KPM yang dalam kartu keluarganya memiliki anak usia sekolah juga jadi sasaran PKH.
Ini bertujuan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan.
KPM wajib memastikan anak-anak mereka bersekolah hingga jenjang SMA/sederajat.
Jika kedapatan tidak rajin sekolah, maka bantuannya bisa dihentikan.
4. Lansia
Jika dalam KPM terdapat lansia berusia 60 tahun juga akan menjadi target dari KPM. Ini untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia termasuk gizi.
5. Penyandang Disabilitas Berat
Seperti diketahui, keluarga yang didalamnya memiliki penyandang disabilitas berat banyak yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Termasuk makanan bergizi.
Melalui PKH, diharapkan bisa meringankan beban keluarga dalam merawat anggota keluarga yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










