Penerima Bansos PKH Kategori Ini Akan Mendapatkan Nominal yang Lebih Besar

JATENG.AKURAT.CO, Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) jadi yang ditunggu-tunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengingat bansos PKH memang termasuk bansos bersyarat, sehingga hanya yang memenuhi kriteria saja yang akan mendapatkan bantuan.
Tak heran jika KPM yang namanya masih sebagai penerima PKH selalu menantikan waktu pencairan bansos PKH.
Dan pemerintah juga telah memastikan jika bansos PKH tetap akan dilanjutkan di tahun 2025.
Selain itu, Kemensos juga telah menginfokan jika terdapat perbedaan nominal penerima bansos PKH.
Untuk itu, sejumlah KPM berpotensi mendapatkan bantuan dengan nominal yang lebih besar pada penyaluran tahap pertama di tahun 2025.
Baca Juga: Siapa Saja Sasaran Dari Bantuan Sosial PKH?
Pertama, adalah kategori lansia. Jika dalam satu KK terdapat dua lansia berusia 60 tahun, nominal yang akan didapat adalah Rp 1,2 juta pada setiap periode penyaluran.
Karena sesuai ketentuan, untuk satu nama dengan kriteria lansia bantuan yang didapat adalah Rp 600 ribu untuk satu kali penyaluran.
Kedua, anak balita. Sesuai ketentuan untuk anak balita dalam satu KK yang berhak mendapatkan bantuan maksimal 2.
Jika dalam KK tersebut ada balita ketiga maka tidak mendapatkan bantuan.
Namun, setelah masuk ke usia sekolah maka otomatis masuk ke usia sekolah maka otomatis akan masuk dalam komponen pendidikan.
Untuk anak usia SD nominalnya adalah Rp 225 ribu pertiga bulan atau Rp Rp 900 ribu dalam satu tahun.
Setiap KPM akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda. Sesuai dengan komponen yang mereka miliki.
Diharapkan bantuan tersebut dapat untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Baca Juga: Simak, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Berikut skema bantuan PKH per tahap penyalurannya :
- Ibu Hamil : Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini : Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tiga bulan
- Anak SD : Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tiga bulan
- Anak SMP : Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tiga bulan
- Anak SMA : Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tiga bulan
- Disabilitas Berat : Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tiga bulan
- Lansia : Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tiga bulan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 4LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time







