JATENG.AKURAT.CO, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial unggulan dari pemerintah atau Kementerian Sosial.
Tentu saja tidak semua masyarakat serta merta jadi penerima bansos PKH. Karena PKH adalah bansos yang bersyarat.
Tujuan dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai. Diharapkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memanfaatkan dengan baik agar tujuan dari pemerintah tersebut dapat tercapai.
PKH menyasar KPM dengan tiga komponen. Kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Simak, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Simak penjelasannya sebagai berikut :
1. Keluarga dengan ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil jadi sasaran PKH untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi melalui pemeriksaan kehamilan, pemberian ASI eksklusif serta akses ke fasilitas kesehatan. Seperti posyandu dan puskesmas.
2. Balita dan anak usia dini
Adalah anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Setelah melahirkan, maka programnya tetap berlanjut hingga anaknya usia 6 tahun.
Ini bertujuan agar anak balita tetap mendapatkan asupan gizi yang cukup serta memanfaatkan layanan imunisasi.
3. Anak usia sekolah
Baca Juga: Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos
KPM yang dalam kartu keluarganya memiliki anak usia sekolah juga jadi sasaran PKH.
Ini bertujuan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan.
KPM wajib memastikan anak-anak mereka bersekolah hingga jenjang SMA/sederajat.
Jika kedapatan tidak rajin sekolah, maka bantuannya bisa dihentikan.
4. Lansia
Jika dalam KPM terdapat lansia berusia 60 tahun juga akan menjadi target dari KPM. Ini untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia termasuk gizi.
5. Penyandang Disabilitas Berat
Seperti diketahui, keluarga yang didalamnya memiliki penyandang disabilitas berat banyak yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Termasuk makanan bergizi.
Melalui PKH, diharapkan bisa meringankan beban keluarga dalam merawat anggota keluarga yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 4LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini








