Pilkada Banyumas, Sadewo - Lintarti Kalah Melawan Kotak Kosong di 3 TPS

Akurat.co - Pasangan Calon Tunggal Pilkada Banyumas Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti diungguli oleh kotak kosong di 3 TPS.
Antara lain, di TPS 12, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan. Di TPS ini, kotak kosong meraih 212 suara.
Sementara, Sadewo-Lintarti mendapat 190 suara. Suara sah sebanyak 402 suara dan suara tidak sah 9 suara. Dan jumlah DPT di TPS 12 sebanyak 572 orang.
Kemudian di TPS 01, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, kotak kosong unggul tipis dengan 173 suara.
Sementara, Sadewo-Lintarto, mendapat 172 suara. Di TPS ini, suara tidak sah mencapai 8 suara. Jumlah DPT di TPS ini mencapai 526 orang.
Hasil yang cukup signifikan terjadi di TPS 03, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Di TPS ini, kotak kosong meraih 200 suara. Sementara, paslon Sadewo-Lintarti mendapat 120 suara. Sementara, suara tidak sah sebanyak 18 suara.
Hasil penghitungan cepat sementara Pilkada di Kabupaten Banyumas pada pukul 00.00 WIB menunjukkan perolehan suara sementara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati 2024.
Pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati, pasangan Sadewo-Lintarti sebenarnya unggul signifikan dengan persentase 59,21 persen melawan kolom kosong yang memperoleh 40,79 persen.
Hal mengejutkan terjadi di TPS 07 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, tempat Sadewo nyoblos.
Di tempat ini, pasangan Sadewo-Lintarti tak bisa menang mutlak. Bahkan, selisih perolehan suara dari kotak kosong cukup tipis, hanya 13 suara.
Sadewo-Lintarti meraih 188 suara sementara kotak kosong mendapat 175 suara. Dimana, suara tidak sah mencapai 22 suara.
Hasil sementara tersebut disadur berdasarkan pantauan di website resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id,
Untuk memeriksa hasil Pilkada, silahkan klik tautan tersebut sebagai panduan.
Dan sebagai disclaimer, data sementara ini tidak bisa dijadilan acuan karena sebagaimana amanat Undang-undang, hasil pemungutan suara dianggap sah jika KPU sudah menetapkan perhitungan manual sesuai tahapan yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










