Jateng

PT KAI Mengecam Keras Aksi Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan

Afri Rismoko | 31 Mei 2024, 18:05 WIB
PT KAI Mengecam Keras Aksi Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan

AKURAT.CO, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam keras aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5). Aksi vandalisme ini terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB.

Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan. EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyatakan bahwa KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Agus.

Baca Juga: Jelang PPDB 2024, Pj Gubernur Jateng Dorong Pemerataan Kualitas Sekolah

Agus menegaskan bahwa hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pada ayat 2 pasal yang sama, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Baca Juga: Petani Pundenrejo Jalan Kaki 30 KM ke Kantor Pertanahan Pati, Minta Kembali Hak Tanah Leluhur

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Agus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A