Mantan Lurah di Semarang Terjerat Kasus Pungutan Liar Pengurusan Tanah, Kejari Telusuri Kasus Lebih Dalam

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menahan JS, mantan Lurah Sawah Besar, yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait dengan pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan praktik koruptif yang dapat mengganggu iklim investasi di ibu kota Jawa Tengah.
Kronologi Penahanan dan Dugaan Korupsi
JS ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Semarang, sebagai tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang mengungkap bahwa ia diduga meminta uang sebesar Rp160 juta dari seorang pengusaha.
Uang tersebut diminta untuk memperlancar proses pengurusan sertifikasi tanah dari Letter C menjadi hak milik, sebuah proses yang terjadi pada tahun 2021.
Baca Juga: Berikut Jadwal Babak 32 Besar Liga 3 Nasional 2023/24 #MatchDay3 Grup 1,2,3,4 - Rabu, 15 Mei 2024
Agus Sunaryo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, menjelaskan bahwa JS menggunakan modus yang dikenal sebagai "mafia tanah" yang sangat merugikan bagi perekonomian lokal karena dapat menghalangi pengembangan usaha dan investasi di Semarang.
"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp160 juta," katanya.
Menurutnya, kasus ini hanya satu dari beberapa kejadian serupa yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.
Kejari Kota Semarang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat.
Baca Juga: Spotlight Semarang! Baliho Mbak Dewi Bertebaran di Jalan Protokol, Warga 'Swipe Up' Dukungan
"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.
Selain itu, kejaksaan juga sedang menelusuri praktik serupa di wilayah lain untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan pungli yang mengganggu kemajuan ekonomi daerah.
Praktik semacam ini, kata Agus, sangat membebani investor karena menambah biaya tak resmi yang harus mereka tanggung.
Hal ini tidak hanya merugikan investor tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berpotensi mendapatkan manfaat dari investasi tersebut.
"Modus mafia tanah yang mengatasnamakan biaya Pologoro," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Rabu.
Baca Juga: Dewi Susilo Budihardjo Pimpin Polling Sementara Calon Wakil Wali Kota Semarang 2024
Pologoro merupakan pungutan terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan milik desa. Praktik semacam itu, lanjut dia, akan membebani investor yang akan berinvestasi di Kota Semarang karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Agus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2021 saat tersangka masih menjabat sebagai lurah.
"Lurah sebagai salah satu penyelenggara negara tidak boleh menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga tidak pernah melaporkan uang yang diterimanya itu.
Ia menjelaskan tersangka TS memungut sekitar Rp160 juta terhadap seorang pengusaha yang membeli sebidang tanah di Kelurahan Sawah Besar, Kota Semarang.
Baca Juga: Turnamen Sepakbola Wanita Anniversary Ratanika Cup III Siap Digelar di Batang, Jawa Tengah
Uang tersebut, lanjut dia, diduga merupakan pungutan atas biaya peralihan sertifikat dari Letter C ke hak milik.
Dari penyidikan yang sudah dilakukan, kejaksaan menyita uang Rp160 juta yang diduga merupakan hasil pungli serta kuitansi penerimaan uang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless

