KomandanTe Stelsel, Sistem Pemenangan Pemilu PDIP yang Bikin Geger, Seperti Apa Prinsip Kerjanya?

JATENG.AKURAT.CO, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memeiliki sistem pemenangan pemilihan umum bernama KomandanTe (Komandan Tempur) Stelsel.
Komandante Stelsel merupakan sistem elektoral yang memiliki metodologi teknis gotong royong dari seluruh kader PDIP dengan pendekatan Desa Binaan (satu komandante satu desa).
Khusus di Jawa Tengah, Partai akan menentukan caleg terpilih di masing-masing dapil berdasarkan suara terbanyak di wilayah tempur atau desa ampuan masing-masing Caleg
Penerapan sistem itu, nantinya akan berimbas pada penentuan caleg terpilih yang mungkin akan berbeda dengan yang sebenarnya ditetapkan KPU, yang mendasari penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak di dapil.
Baca Juga: Akhir Musim Liga 1 Musim Ini, Beda Cerita Dua Klub Jateng: PSIS Semarang - Persis Solo
Dengan begitu, maka PDI Perjuangan diharapkan akan memetik kemenangan yang maksimal dalam Pemilu.
Berdasarkan prinsip KomandanTe, sistem ini dibuat dengan prinsip untuk memperkuat barisan Partai, bukan sekadar mencari elektoral pribadi dalam kontestasi politik. Tujuannya untuk mempertebal suara partai alih-alih suara Caleg-caleg yang bertempur.
Dalam KomandanTe Stelsel terdapat aturan main yang mesti diperhatikan, salah satunya adalah pembagian wilayah tempur (desa binaan).
KomandanTe stelsel memiliki struktur bintang satu, dua, dan tiga. Komandante Bintang satu berada di level DPR RI, Bintang Dua berada di level DPRD Provinsi, sedangkan bintang tiga berada di level DPRD Kota/Kabupaten.
Baca Juga: Ini 3 Tuntutan KSPI Jateng Dalam Demonstrasi Hari Buruh Internasional
Kemudian struktur organisasi KomamdanTe stelsel dibagi di tiap dapil yang memiliki satu komandan. Semisal di Dapil X terdapat 10 Caleg, maka komamdanTe akan dipimpin oleh salah satu dari 10 caleg tersebut, kemudian 9 Caleg lainnya menjadi petugas KomandanTe dan diberi tugas membina desa binaan yang ditetapkan.
Masalahnya, caleg-caleg yang bertarung di Dapil yang sama terkadang menghadapi situasi sulit seperti pembagian wilayah (desa binaan) yang beririsan sehingga tak jarang saling melangkahi wilayah masing-masing.
Jika terdapat strategi khusus untuk memperoleh simpati masyarakat dalam tugas elektoral Partai. Strategi tersebut dibagi menjadi tiga tipe dan mesti diaktualisasikan oleh kader Partai.
Penyelesaian Perselisihan Internal PDIP
Sebagai informasi, DPP PDIP menerbitkan Peraturan DPP PDIP No 3/2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD PDIP 2024.
Peraturan ditetapkan pada 17 April 2024 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangan huruf b peraturan tersebut tertulis bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2024 adalah berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Peraturan itu juga menyebutkan perselisihan internal hasil pemilu antara sesama caleg PDIP di satu dapil mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan secara simultan oleh Mahkamah Partai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









